Sukses

Jejak Kriminal Warga Bakal Direkam di KTP

Zudan menjelaskan sisa 14% penduduk yang belum merekam identitas mereka ini justru mayoritas penduduk dengan mobilitas tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan berencana memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup, atau biasa disebut single identity number. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 156 juta penduduk telah merekam identitas mereka untuk mendapatkan NIK. Nomor induk ini kemudian menjadi nomor identitas di KTP.

"Penduduk Indonesia yang sudah merekam itu sekitar 156 juta orang, kurang lebih 86% dari penduduk yang wajib KTP. Yang wajib direkam itu 182 juta orang," kata dia di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Zudan menjelaskan sisa 14% penduduk yang belum merekam identitas mereka ini justru mayoritas penduduk dengan mobilitas tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, sistem rekam identitas ini akan terbuka bagi seluruh penduduk di mana pun domisilinya.

"Justru yang banyak itu yang penduduknya sibuk, yang mobilitasnya tinggi, seperti orang Bandung kerja di Jakarta. Makanya kita buka sistemnya nanti," kata dia.

Dengan demikian, kata Zudan, setiap warga negara bisa mendaftar dan merekam identitasnya di mana pun tanpa harus kembali ke kampung halamannya.

"Mulai April bisa melakukan perekaman dan pencetakan di luar domisili. Misalnya saya dari Yogyakarta, tidak perlu pulang kampung, bisa rekam cetak di Jakarta, sepanjang tidak mengubah alamat dan identitas. Maret ini sedang kita latih operator-operatornya biar nanti tidak ada kekeliruan," ujar dia.

Gratis

Zudan menjamin proses rekam identitas untuk menuju single identity number ini dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penduduk sangat banyak dan terus mengalami pertumbuhan setiap tahun.

"Ini gratis, semua pelayanan kependudukan gratis. Jangan mau bila dipungut biaya, laporkan. Supaya semuanya tertib. Penduduk kita kan banyak, kita lakukan bertahap. Penduduk kita kan 257 juta jiwa, 1 orang punya 1 NIK yang bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup," kata dia.

Selain itu, kata Zudan, yang membuat proses tersebut membutuhkan waktu lama, juga lantaran dalam NIK nantinya akan memuat sejumlah keterangan. Termasuk rekam jejak tindak kriminalitas pemilik NIK yang bersangkutan.

"Tahun ini lembaga mulai memasukkan data dari Imigrasi, BNN (Badan Narkotika Nasional), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Polri, Pajak, BPN (Badan Pertanahan Negara), dan lain-lain," kata dia.

"Jadi misalnya, ada pemakai narkoba itu seumur hidup akan terdata. Jadi hati-hati. Misalnya, kita melanggar kena tilang, itu seumur hidup akan terdata. Itu bertahap kita manfaatkan seperti itu," ujar Zudan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.