Sukses

DPRD DKI: Hotel Ada Prostitusi, Pemprov Harus Berani Tutup

Pemprov DKI Jakarta juga tidak perlu takut kehilangan pendapatan daerah karena penutupan berbagai tempat prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengkritisi penertiban kawasan Kalijodo, hotel seperti Alexis yang diduga digunakan untuk prostitusi juga ikut muncul.

Namun, anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, tidak hanya Alexis yang diduga terdapat prostitusi di dalamnya. Sehingga Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Pemda harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan harus berani menutupnya," kata Prabowo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Selain Alexis, kata politisi Gerindra itu, masih banyak tempat serupa yang harus jadi diawasi. Dia menyebut Malioboro, Sumo, King cross, Classic‎ dikenal sebagai tempat prostitusi yang ramai dibincangkan. 

"Pemprov DKI Jakarta tidak perlu takut meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki lokasi-lokasi ini dan memastikan kebenaran informasi yang beredar ini. Jika perlu dicabut izin usahanya," imbuh dia.

Dia juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tidak perlu takut kehilangan pendapatan daerah karena penutupan berbagai tempat prostitusi. Lebih baik kehilangan pendapatan daripada merusak generasi muda.

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, harus ada evaluasi terhadap tempat hiburan di Jakarta. Sehingga operasional sehari-hari sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai ada prostitusi berkedok lounge, Spa, dan graha panti pijat.

"Harus sesuai dengan izin dong. Izinnya untuk apa," kata Bestari.

Politisi Nasdem itu mengatakan, dalam Peraturan Daerah yang baru tentang Kepariwisataan tercantum, seluruh tempat hiburan harus tutup pada pukul 02.00 WIB. Dia menduga masih banyak tempat hiburan yang melanggar jam operasional itu.

"Itu Perda dituruti enggak tuh? Jangan-jangan dilanggar pula. Perda itu dibuat untuk dilaksanakan. Tentunya Gubernur juga harus ambil tindakan kalau memang terbukti melanggar," tutup Bestari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini