Sukses

Mendagri: 23,4 Persen Perda Bermasalah Sudah Dicabut

Perda yang dihapus itu karena ‎bertentangan dengan undang-undang dan terindikasi pelanggaran HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim sudah mulai menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk memangkas 3 ribu peraturan daerah (Perda) yang menghambat investasi. Menurut dia, Perda yang dihapus bertujuan untuk memudahkan perizinan.

"Sampai 9 Februari sudah 23,4% permendagri, instruksi mendagri, surat edaran mendagri sudah kita drop," kata Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Perda yang dihapus itu karena ‎bertentangan dengan undang-undang dan terindikasi pelanggaran HAM. Tjahjo juga memasang target untuk menyelesaikan perintah tersebut tahun ini.

"Kami berharap arahan Bapak presiden yang 3 ribu Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai," ujar Tjahjo.

Dalam Konferensi Nasional Forum Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, pada 30 Januari lalu, Jokowi meminta agar 3 ribu Perda bermasalah dicabut. Ia menambahkan aturan itu memperlambat laju pemerintahan.

"Kenapa membuat aturan begitu banyak? Untuk apa? Kan menjerat kita sendiri, kita tidak cepat," tandas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.