Sukses

Sodik DPR: Jika LGBT Paksakan Hak, Pemerintah Bisa Tindak Tegas

Dia juga mengatakan belum ada ide konkret untuk membuat UU anti LGBT.

Liputan6.com, Jakarta - Isu Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) ramai dibicarakan oleh masyarakat. Pro dan kontra pun bermunculan tentang keberadaan para pelaku LGBT di bumi pertiwi ini. Bahkan, beredar kabar ada segelintir orang yang menginginkan adanya Undang-undang (UU) LGBT.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan belum ada ide konkret untuk membuat UU anti LGBT.

"Konstitusi kita yang berbasis UUD 1945 dan Pancasila yang antara lain berbentuk UU perkawinan, UU anti pornografi, dan UU perlindungan anak bisa menahan aktivitas LGBT," kata Sodik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Selain itu, semua pihak harus percaya kepada pertahanan masyarakat yang berbasis agama dan budaya Indonesia juga bisa menahan gerakan LGBT.

"Kaum LGBT tidak bisa menuntut hak-hak yang bertentangan dengan kosntitusi dan dasar negara RI yang berbasis nilai-nilai agama dan budaya Indonesia yang semuanya menolak LGBT," ujar Sodik.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, hak-hak kaum LGBT dilindungi hanya sebatas tidak bertentangan dengan konstitusi, dasar, dan falsafah bangsa seperti hak pekerjaan, hak tidak dilecehkan, dan lain-lain.

"Jika kaum LGBT memaksakan hak yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi serta dasar dan falsafah bangsa, maka pemerintah akan dan harus bertindak tegas," pungkas Sodik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu 17 Februari 2016 mengeluarkan fatwa haramnya. Selanjutnya Majelis Agama yang terdiri dari MUI, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia pada Kamis 18 Februari 2016 juga turut menolak seluruh aktivitas LGBT di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.