Sukses

Ivan Haz Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan PRT Kamis Depan

Polisi telah mengantongi 2 alat bukti yang memberatkan posisi anggota DPR Ivan Haz dalam kasus penganiayaan pembantunya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PPP Ivan Haz akan diperiksa Kamis pekan depan 25 Februari 2015 terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangganya Toipah (20). Surat izin memeriksa Ivan dari Presiden Joko Widodo sudah sampai ke tangan penyidik.

"Suratnya sudah sampai di Polda. (Jadwal pemeriksaan) nanti, nanti sama penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan penganiayaan Ivan dan Toipah, AKBP Suparmo menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Ivan Haz Kamis pekan depan.

"Jadwalnya mungkin minggu depan, kira-kira Kamis lah," kata tegas dia.

Suparno menjelaskan, jika polisi memanggil pejabat publik sebagai saksi maka tidak perlu meminta izin Presiden. Namun saat seorang pejabat diperiksa sebagai tersangka, maka polisi wajib meminta izin presiden untuk memeriksa.

"Disimpulkan sendiri maksud saya," imbuh Suparmo.

Suparmo telah mengantongi 2 alat bukti yang memberatkan posisi Ivan, yakni kesaksian 3 pembantu rumah tangganya yang membenarkan adanya penganiayaan dan rekaman CCTV lift yang menggambarkan gerakan Ivan diduga memukul Toipah.

"Saksi (yang melihat pemukulan) sudah ada 3 orang, PRT-nya. CCTV kan juga ada," jelas Suparmo.

Sekitar 5 bulan kasus dugaan penganiayaan Ivan Haz dan istrinya Amnah bergulir di Mapolda Metro Jaya tanpa adanya tersangka. Awal melapor, Toipah didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mencari keadilan akhir September.

Toipah mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh Ivan dan Amnah dengan cara dipukuli. Dia yang sempat bekerja merawat anak Ivan Haz dan Amnah, mengaku tak diberi gaji yang sesuai dengan perjanjian awal bekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini