Sukses

Setelah MUI, Majelis Agama Juga Tolak LGBT

LGBT dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap seluruh aktivitas lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) pada 17 Februari 2016. Menyusul MUI, kini sejumlah organisasi keagamaan lain juga turut angkat bicara.

"Tentang LGBT maka pimpinan-pimpinan Majelis Agama yang terdiri dari MUI, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia menimbang bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan UU Nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Dan aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat serta berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia," sambung dia.

Dilindungi

Meski begitu, lanjut Najamudin, sebagai warga negara kaum LGBT pantas untuk dilindungi dari tindakan kekerasan dan sesegera mungkin untuk disembuhkan dan direhabilitasi.

Namun, sikap Majelis Agama tetap menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap upaya legislasi serta perkembangan LGBT di Indonesia.

"Kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional dan perusahaan internasional," ujar Najamudin.

"Lalu kami mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun dengan dalih apapun, termasuk dalih hak asasi dan dalih demokrasi untuk mendukung LGBT," tandas Najamudin.

Pada Rabu 17 Februari 2016, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyatakan jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 28J tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Juga dalam fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender," tegas Ma'ruf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • LGBT

  • Majelis Agama

Video Terkini