Sukses

Warga Kalijodo Mulai Berkemas, Begini Penampakannya

Setelah diberikan batas waktu 7x24 jam dalam peringatan pertama, pemerintah akan mengeluarkan peringatan kedua dan ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Pejagalan mulai menyebarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada warga yang bermukim di RW 05, Kalijodo.

Pemkot Jakarta Utara  hari ini mengirim SP 1 kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka. Beberapa warga mulai berkemas dan meninggalkan kawasan tersebut (Liputan6.com/Gempur m Surya)

Pantauan Liputan6.com di lokasi, sebagian warga mulai tampak berkemas. Sebagian lainnya ada yang beraktivitas seperti biasa, berbincang dengan tetangga atau sekedar menyeruput kopi.

Ada juga pemilik warung yang mulai mengemas seluruh barang yang ada di dalam bangunan yang selama ini dia tempati.

Barang-barang tersebut tampak dikemas dalam plastik besar hitam dan kardus. Tidak hanya pakaian dan alat dapur, terlihat seorang bapak sedang mendorong gerobak berisikan mesin cuci. Ada pula terlihat berlari dari sorot kamera sambil menenteng sapu.

Seorang warga mengangkut perabot miliknya dari rumah yang akan dibongkar di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2). Gubernur DKI hari ini mengirim SP 1 kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pantauan Liputan6.comSurat Peringatan itu dibagikan kepada tiap-tiap rumah. Ada juga selebaran berisi pengumuman sosialisasi rencana penertiban wilayah tersebut.

"Semua warga yang ada di sini kita berikan (SP 1). Kita harap masyarakat punya kesadaran untuk membongkar bangunannya sendiri," kata dia di Kalijodo, Kamis (17/2/2016).

Warga memanggul plastik berisi barang miliknya dari rumah yang akan dibongkar di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2). Gubernur DKI hari ini mengirim SP 1 kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Peringatan pertama ini mulai efektif hingga 7 hari nanti. "Isinya, pemilik bangunan diminta untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Ichsan.

Setelah peringatan pertama, pemerintah akan mengeluarkan peringatan kedua yang berlaku 3x24 jam, dan terakhir surat peringatan ketiga yang berlaku 1x24 jam. Apabila pemberitahuan tersebut tidak kunjung digubris, maka pemerintah melakukan upaya pembongkaran paksa bangunan di Kalijodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.