Sukses

Ini Cara Pemkot Batasi Becak di Bogor

Pada 2019, hanya 250 becak yang boleh beroperasi di Kota Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menghapus keberadaan becak yang beroperasi di ruas-ruas jalan perkotaan. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mencatat, hingga 2008, di Kota Bogor masih beroperasi 1.725 becak di 38 ruas jalan.

Sejak diberlakukan program pengurangan becak pada 2014, jumlahnya menurun. Pada 2015, jumlah becak tinggal tersisa sekitar 1.250 unit.

"Setiap tahun sekitar 237 becak ditarik," kata Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Raden Ahmad Mulyadi, Selasa (16/2/2016).

Mulyadi menjelaskan, pengurangan becak itu dilakukan karena dianggap turut menyumbang kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas. Sebagian becak beroperasi di ruas arteri, antara lain sekeliling Istana Bogor-Kebun Raya, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Paledang, dan Jalan Mayor Oking.

"Kami menargetkan pada 2019 hanya 250 becak yang beroperasi di Kota Bogor," kata Mulyadi.

Namun, Mulyadi menegaskan angkutan umum bertenaga manusia itu hanya boleh beroperasi di kompleks atau permukiman sebagai angkutan umum pengumpan. Pengurangan becak dilakukan secara bertahap dengan cara membeli becak-becak yang sudah tidak laik jalan.

"Besaran kompensasi bervariatif, antara Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, disesuaikan dengan kondisi becak," kata dia.

Pihaknya secara rutin mendata dan memeriksa kelengkapan surat dan kondisi fisik becak itu. Bagi yang terdata tidak laik jalan, DLLAJ akan menariknya. "Cara ini cukup efektif mengurangi jumlah becak," kata Mulyadi.

Becak di Kota Bogor sudah terdata berdasarkan surat tanda kepemilikan becak (STKB). Perizinan ini memuat tanda registrasi becak berupa huruf kode pangkalan dan nomor urut lokasi.

Selain itu, angkutan umum roda tiga ini harus dilengkapi tanda kepemilikan becak (TKB) yang merupakan tanda bukti pendaftaran kendaraan. Perizinan ini memuat tanda lulus pengujian dan layak untuk dioperasikan.

Pengayuh juga harus memiliki surat izin penarik becak (SIPB) yang berlaku hanya setahun dan bisa diperpanjang melalui tes ketangkasan tanpa biaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.