Sukses

KPK Geledah Rumah Kasubdit MA di Tangerang

Para penyidik KPK datang ke kediaman Kasubdit MA dengan menggunakan 3 mobil.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus dugaan suap hakim di Majelis Agung (MA) terus diusut Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK). Terkait itu, [KPK]( 2435594 "") menggeledah rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) MA, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kawasan elite Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, para penyidik KPK datang pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan 3 mobil. Mereka sempat menanyakan untuk memastikan alamat ATS ke petugas keamanan yang bersiaga di gerbang cluster. Petugas KPK kemudian masuk ke kompleks elite itu.

Namun, saat sejumlah wartawan ingin memantau langsung ke kediaman pejabat MA tersebut, pihak keamanan melarang masuk. Saepudin, salah seorang petugas keamanan hanya membenarkan kedatangan petugas KPK tersebut.

"Ada dari petugas KPK, polisi dan keamanan dari Paramount juga. Mereka pakai 3 mobil," ungkap dia.

Saepudin menambahkan, saat kejadian penangkapan tersebut, dirinya sedang tidak bertugas. "Kalau penangkapannya tepatnya jam berapa saya tidak tahu, setahu saya keluarga yang bersangkutan sudah kosong."

Sementara, sekitar pukul 17.30 WIB, 3 mobil yang diyakini di dalamnya mengangkut petugas KPK keluar dari cluster mewah tersebut.

KPK menangkap Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Jumat 12 Februari 2016. Dia pun langsung digelandang ke Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa KPK, Andri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Februari sampai 3 Maret 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Tak hanya Andri, KPK juga menahan dua tersangka lain. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi (IS) dan pegacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Mereka diduga terlibat kasus penyuapan pada pegawai Mahkamah Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.