Sukses

Surat Edaran KKP Keluar, Ini Tanggapan Anggota Komisi IV DPR

Daniel menyebutkan, sebelum KKP membuat peraturan, harusnya memikirkan dampak bagi dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR yang menjadi mitra kerja, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, membuat regulasi yang menguntungkan para pengusaha dan nelayan dalam negeri.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menanggapi terbitnya Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (SE KKP), untuk perusahaan dan pemilik kapal perikanan yang dibuat di luar negeri atau kapal eks asing.

Menurut Daniel, penghapusan kapal eks asing diskriminatif dan menyengsarakan pengusaha dan nelayan dalam negeri.

"Susi jadi penguasa harus memperkuat anak bangsa. Bukan malah melakukan 'genosida' (pembantaian) terhadap perikanan nasional seperti sekarang ini," kata Daneil kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

"Apa tidak malu dengan kebijakannya sendiri, sementara Susi Air--maskapai milik Menteri Susi--semua pesawatnya buatan luar negeri, termasuk pilotnya banyak dari asing," sambung dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, sebelum Susi membuat peraturan, harusnya memikirkan dampak bagi dalam negeri. Juga bercermin kepada dirinya sebelum membuat kebijakan.

"Ganti semua pesawat Susi Air dengan buatan dalam negeri yang sudah mampu dan berkualitas sama. Termasuk pilot-pilot asingnya, ganti dengan pilot dalam negeri," kata Daniel.

"Bagus Susi bukan menjadi Menhub atau Panglima TNI, semua kendaraan milik rakyat, termasuk kapal perang Indonesia bisa mendadak ilegal harus dimusnahkan oleh dia," tegas dia.

Daniel mengutip SE KKP untuk perusahaan dan pemilik kapal perikanan yang dibuat di luar negeri atau kapal eks asing. Isinya, meminta para pengusaha segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapalnya itu.

Memajukan Usaha Perikanan

Sementara, dikutip dari laman resmi KKP menyebutkan, kementerian ini telah menganalisis dan mengevaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing, yang menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, yakni kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik atau masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Mereka juga tidak menjalani proses penyelidikan dan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

SE KKP ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah ke depan, untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri menggunakan modal dalam negeri dan kapal buatan dalam negeri.

Maka itu, terhadap pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam, diberikan kesempatan menghapus kapal perikanannya dari daftar kapal indonesia.

Surat edaran KKP tersebut dikeluarkan pada Kamis 11 Februari lalu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal eks asing.

Kebijakan ini membuat pengusaha perikanan di Tanah Air banyak yang kolaps. Misalnya di Merauke, Papua, PT Dwikarya Reksa Abadi tak dapat mengoperasikan lebih dari 100 kapalnya. Sehingga terpaksa hanya ditambatkan di dermaga kawasan Wanam, Distrik Ilwayap, karena tidak dapat digunakan menangkap atau mengirim ikan yang mencapai 6.000 ton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.