Sukses

Dana Desa Tahun Ini Cair dalam 2 Tahap

Pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan dana desa dari semula 3 tahap menjadi 2 tahap.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menaikkan jumlah dana desa 2016 menjadi Rp 47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan dana desa dari semula 3 tahap menjadi 2 tahap.

Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat," ujar Menteri Marwan di Jakarta, yang dikutip Sabtu (13/2/2016).

Pencairan dalam 2 tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kalau 3 tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," jelas dia.

Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infrastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.

Menteri Marwan menegaskan, program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya, agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Kebijakan pencairan dana desa dalam 2 tahap akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. "Akan diterbitkan sesegera mungkin," imbuh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo.

Alasan Dana Desa Diprioritaskan Infrastruktur

Marwan Jafar memaparkan, dana desa 2016 ini digunakan sepenuhnya untuk infrastruktur. Tujuannya agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa.

"Minimnya infrastruktur di desa-desa inilah yang menyebabkan desa-desa tertinggal tidak berkembang. Akses yang tidak menunjang, juga infrastruktur yang dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi juga tidak ada. Bagaimana mau maju," jelas dia.

Marwan mengungkapkan, infrastruktur desa terutama di daerah tertinggal masih sangat memprihatinkan. Dari 18.206 desa yang berada di daerah tertinggal, 34 persen di antaranya masih belum memiliki akses jalan yang baik.

Indonesia hingga saat ini, masih memiliki 122 daerah yang masuk kategori daerah tertinggal. Menteri Marwan mengatakan, dari jumlah daerah tertinggal tersebut 73 persen di antaranya masih memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

"Kita upayakan agar dana desa ini dapat segera didistribusikan, dan segera digunakan untuk membangun desa, agar aktivitas ekonomi masyarakat desa dapat berjalan dengan baik," tutur Marwan.

Dana desa pada 2015 juga mengutamakan pembangunan infrastruktur. Dari data yang diperoleh melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 9 Januari 2016, 85 persen penggunaan dana desa tahun 2015 digunakan untuk pembangunan desa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.