Sukses

Membangun Desa Melalui BUMDes

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi kewenangan luar biasa kepada desa, dalam pengelolaan aset lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan luar biasa kepada desa. Salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset lokal. Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Erani Yustika menjelaskan, kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset lokal juga bisa dikonversi menjadi pemberdayaan.

"Aset itu ada yang berada dalam jumlah yang memadai atau dalam jumlah yang mati, kelompok yang paling miskin pun memiliki aset, akan tetapi aset yang mati. Sekarang ada dua kabupaten yang mau menghidupkan aset yang mati, satu di Sumatera Barat dan Jawa Barat," ujar Erani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Ekonomi Perdesaan dilihat dari konteks pasar, menurut Erani, dicirikan dengan liberalisasi dan globalisasi. Desa sudah menjadi pasar yang menjadi arena perdagangan, sehingga desa tak lebih sebagai sebuah konsumsi yang mesti digerakkan. Desa hanya jadi ladang modernisasi.

"Jadi dengan adanya BUMDes ini mendorong perekonomian di desa itu perlu, di sisi lain penguatan infrastruktur di desa bukan hanya untuk mempermudah perekonomian di desa, tetapi juga mengurangi biaya transaksi. Karena itu, prioritas infrastruktur salah satunya adalah untuk menekan biaya transaksi," imbuh dia.

Dalam konteks negara, imbuh Erani, pemerintah pusat sudah mempunyai konsensus nasional bahwa arena pembangunan adalah di desa, daerah pinggiran dan perbatasan. Sedangkan politik fiskalnya adalah dana desa.

"Tapi ini semua masih belum cukup, karena konsensus nasional ini harus diikuti oleh komitmen pemerintah daerah. ini tugas kita bersama yang harus disuntikkan terus menerus. Alhamdulillah desentralisasi kita tidak berhenti di level daerah akan tetapi juga masuk ke desa dengan dua kewenangan hak asal-usul dan pengelolaan aset lokal," tutur Erani.

Dari sisi masyarakat sipil, Erani menjelaskan, ada satu gerakan kolektif dan kreatif dari masyarakat desa dalam membangun kesadaran. "Jadi BUMDes ini tidak hanya bernilai ekonomi semata akan tetapi ada aspek-aspek filosofis di dalamnya," papar Erani.

Tiga konteks dalam melihat BUMDes, kemudian menjadi pengaruh keutamaan tiga pilar yakni, Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Des, dan Lingkar Budaya Desa.

Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Di samping itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar juga menyampaikan, Usaha Komunitas Bersama (UBK) Tahun 2015 mampu menyerap lebih dari 10 ribu tenaga kerja.

"Sekitar 3.600 warga desa ini akan terlibat secara langsung, sedangkan sisanya terlibat secara tidak langsung. Mereka bekerja mulai dari tahapan persiapan, pembentukan, produksi rutin, pemasaran hingga rantai pasok bahan dan produk UBK," ujar Marwan.

Menurut dia, program yang baru digulirkan pada triwulan ke empat 2015 tersebut telah menumbuhkan 36 UBK di 36 kabupaten. 36 Kabupaten tersebut di antaranya Bireuen, Agam, Lampung Selatan, Bangka, Sambas, Kutai Barat, Bintan, Simalungun, Serang, Pandeglang, Bogor, Indramayu, Purwakarta, Bandung, Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, Wonosobo, Sragen, Kudus, Pati, Rembang, Klaten, Sleman, Tuban, Ponorogo, Ngawi, Mojokerto, Jombang, Malang, dan Lombok Barat.

"Ini adalah prestasi yang harus kita kembangkan. Kita yakin ini akan sangat membantu perekonomian kita. Selain meningkatkan jumlah masyarakat desa yang berwirausaha, peluang kerja juga akan terserap dengan cepat," jelas dia.

UBK adalah salah satu program prioritas yang digulirkan Menteri Marwan, untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan. Langkah ini dijalankan dengan membentuk unit usaha profesional dan modern, yang dikelola oleh komunitas UBK.

"Penduduk miskin di negara kita ada sekitar 28,5 juta penduduk, dan 17,9 di antaranya tinggal di desa. Kita harapkan melalui UBK ini, dapat membantu mengurangi angka kemiskinan terutama di desa-desa tertinggal," pungkas Marwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini