Sukses

Ruhut Sitompul: Sesuai Arahan SBY, Demokrat Save KPK

Padahal dalam rapat pleno, Fraksi Partai Demokrat telah menyetujui dan menandatangani draf revisi UU KPK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Padahal dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu 10 Februari 2016, FPD telah menyetujui dan menandatangani draf revisi UU KPK tersebut.

"Jadi kami FPD kepanjangan DPP, Pak SBY. Apa yang disampaikan bapak (SBY) itu yang akan kami lakukan. Revisi untuk perkuat KPK kami dukung, kalau perlemah tidak," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Partai Demokrat juga meminta Komisi III dan Baleg agar membuat kajian terlebih dahulu jika ingin merevisi UU KPK. Karena KPK sebagai lembaga antikorupsi dinilai masih dibutuhkan.

"Coba bikin kajiannya. Tetapi kami (Demokrat) sesuai dengan arahan Ketum, kami tetap Save KPK," ujar Ruhut.

Menurut Ruhut, keputusan perwakilan FPD dalam rapat pleno di Baleg kemarin bukan mewakili suara fraksi. Tetapi hanya pendapat pribadi saja.

"Pak Khotibul Umam Wiranu dan Jeffry Riwu Kore itu pendapat pribadi karena tidak ada tertulisnya. Pak Khotibul menyatakan setuju, Jeffry menyatakan tidak setuju sesuai arahan ketua fraksi. Kami patuh ke DPP, arahan ketum itu yang kami lakukan," ujar Ruhut.

Ruhut mengaku sebagai ketua di Baleg, FPD selama ini memang menolak revisi UU KPK. Dia juga telah mengkritisi Baleg yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"Sebelum rapat kemarin, saya mendarat sama Hinca Panjaitan. Saya laporan ke SBY, belum ada laporan soal itu (setuju revisi UU KPK). Saya kritisi Baleg, main cepat semua. Ini seperti kejar tayang," ucap Ruhut.

Selain itu, FPD juga sudah menegur Khotibul terkait pernyataan persetujuannya itu. Apa yang disampaikan dia merupakan belum pernyataan resmi dari fraksi.

"Karena rapat di Baleg sedemikian, makanya tidak ada laporan tertulis dari Demokrat saat rapat itu," tutup Ruhut.

Ada 4 poin yang disetujui dalam draf revisi UU KPK. Yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Selain itu ada usulan 1 poin dari PKS, yaitu komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri demi menduduki jabatan publik lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.