Sukses

4 Pemilik Lubang Tambang Emas Liar di Bogor Diciduk

Diperkirakan ada belasan lubang yang menjadi sasaran penambangan para gurandil.

Liputan6.com, Bogor - Polres Cigudeg dan Polres Bogor menangkap 4 penambang emas ilegal, di Kampung Cilangkap, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat tersangka berinisial BM, KTB, WW, dan BD tertangkap tangan ketika sedang melakukan pengolahan dan penggalian lubang emas di kawasan hutan pada Rabu 10 Februari 2016 sore.

Dari hasil operasi tambang emas itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya gelundung atau alat pengolahan ore (bijih emas) sebanyak 90 buah, ore atau bijih yang mengandung emas, 1 drum sianida, 1 bungkus kostik soda, 7 dinamo, 1 timbangan, 1 set gembosan, dan 1 mangkuk berisikan jendil (butiran emas) sebanyak 5 buah.

"Keempat tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Bogor," kata Kapolsek Cigudeg Kompol M Imam, Kamis (11/2/2016).

Imam mengatakan, keempat pelaku yang merupakan warga luar Bogor itu sebagai pemilik pengolahan berikut lubang emas ilegal.

Ia memperkirakan ada belasan lubang tambang yang sudah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun. Adanya aktivitas penambangan ilegal ini mengakibatkan ekosistem dan lingkungan sekitar rusak.

"Aktivitas mereka sulit ditertibkan karena kerap kucing-kucingan dengan petugas," ujar dia.

Para penambang emas ilegal terancam jeratan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Polres Bogor memang tengah gencar melakukan penertiban penambangan emas liar, seperti di wilayah Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Selama 4 bulan terakhir, 55 orang penambang liar atau dikenal dengan sebutan gurandil ditangkap petugas saat melakukan penambangan di kawasan tambang milik PT Antam.

Dari ke-55 tersangka, ada yang berperan sebagai penambang, pemodal, penadah, hingga karyawan PT Antam karena ikut meloloskan para penambang liar masuk ke lokasi tambang.

Sementara ada 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini