Sukses

Temui DPR, P4M Bahas Pembentukan Provinsi Madura

Aziz mengatakan, Madura memiliki potensi alam untuk membuat provinsi sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Provinsi Madura dideklarasikan di Bangkalan, 10 November 2015 lalu oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M). Sebenarnya, wacana pemekaran Madura menjadi provinsi sudah digulirkan sejak tahun 2000-an.

Guna memuluskan rencana ini, Rabu 10 Februari 2016, P4M mendatangi DPR. Mereka menemui anggota dewan untuk meminta dukungan melalui Komisi II.

"Kita mulai dari sejarah. Sejak Belanda, Madura jadi negara bagian, dan semua negara bagian jadi negara istimewa, sedangkan Madura tidak mengalami perkembangan yang signifikan," ungkap salah seorang anggota P4M Abd Aziz Salim Syabibi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Aziz mengatakan, Madura memiliki potensi alam untuk membuat provinsi sendiri. Selain itu, Madura jika dilihat dari letak geografisnya, terpisah dari Pulau Jawa.

"Madura letaknya itu terpisahkan dengan Jawa, dari geografis. Adat, bahasa, budaya, dan produk hukum yang dibuat Jawa Timur tidak berhasil karena tidak sesuai dengan karakter masyarakat Madura," papar dia.

 



Terkait ganjalan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan jika sebuah provinsi harus terdiri dari 5 kabupaten, sementara Madura hanya terdiri dari 4 kabupaten, Aziz menjelaskan, ada 2 wilayah yang siap dimekarkan untuk bisa menjadi kabupaten atau pun ibu kota jika nanti Madura menjadi provinsi.

Munculnya wacana Provinsi Madura dipicu karena selama ini pembangunan di kepulauan itu selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Madura selama ini berada di bawah kendali Provinsi Jawa Timur.

"Ada 2 daerah sebetulnya yang siap dimekarkan yaitu Sumenep yang memiliki 2 kecamatan, 140 pulau namun hanya 48 pulau berpenghuni dan Bangkalan yang juga siap dimekarkan," ujar Aziz.

Sekjen P4M Jimhur Saros mengatakan, wilayah Madura hampir jarang tersentuh pemerintah. "Jalan di Madura peninggalan Belanda semua, belum ada jalan yang digarap setelah kemerdekaan. Sudah waktunya kami (Madura) diberi kebebasan untuk berdiri sendiri," ujar Jimhur.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, "seluruh poksi Komisi II mengapresiasi dan beri dukungan kepada usulan yang disampaikan P4M. Lalu Komisi II menyarankan untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan UU."

Rambe Kamarul Zaman menambahkan, Komisi II menyarankan agar panitia P4M berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemekaran daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.