Sukses

9 Fraksi DPR Setujui Draf Revisi UU KPK

Rapat pleno Baleg DPR ini diakhiri dengan penandatanganan sebagai tanda persetujuan draf revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini melakukan rapat akhir dengan fraksi. Mereka membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebanyak10 fraksi menyampaikan pandangan mereka soal draf atau rancangan revisi UU KPK.

Yang pertama menyampaikan pandangan adalah Fraksi Partai Hanura yang diwakili Rufinus Hutahuruk. Partai yang dipimpin Wiranto itu setuju rencangan revisi UU KPK.

"Fraksi Hanura setuju dengan adanya rancangan terhadap perubahan UU KPK ini. Beberapa poin tersebut yang direvisi adalah Pasal 12A-12E harus izin Dewan Pengawas dan dilengkapi bukti permulaan yang cukup," kata Rufinus saat rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2016).

"Lalu dewan pengawas diangkat dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi hal penting karena jadi turunan presumption of innocence," sambung dia.

Begitu pula dengan Fraksi Partai Golkar yang diwakili Dadang S Mochtar, menyampaikan persetujuan fraksinya terhadap revisi UU KPK.

"Kami menyetujui RUU Perubahan, kedua tentang UU usul inisiatif DPR dan untuk dibahas di tingkat pembahasan selanjutnya," ujar Dadang.

Setali tiga uang, Fraksi PDIP yang diwakilkan Hendrawan Supratikno juga mengatakan partainya setuju agar UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK (UU KPK), agar direvisi atau perubahan kedua ini dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.

Senada, Khotibul Wiranu yang mewakili Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan persetujuannya.

"Setiap UU ada masa berlakunya sesuai dengan konteks dan zamannya. Kita sudah melakukan salat istikharah dan setuju untuk revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata dia.

Fraksi PKB yang diwakili Irmawan juga menyatakan persetujuannya. Begitu pula dengan PAN, PKS, PPP, dan Nasdem.

Fraksi Gerindra Menolak

Berbeda dengan lainnya, Fraksi Partai Gerindra dari awal menolak revisi UU KPK. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu, yang hadir mewakili partainya.

"Revisi ini secara langsung mengebiri KPK. Pelemahan jangan dikamuflasekan dengan penguatan KPK. Dengan ini, Gerindra menolak revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap Gus Irawan.

Rapat pleno ini diakhiri dengan penandatanganan sebagai tanda persetujuan draf revisi UU KPK, untuk dinaikkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.

Usai rapat pandangan, didapatkan hasil 9 fraksi menyetujui draf revisi UU KPK, untuk selanjutnya dibawa ke tahapan berikutnya, yaitu Badan Musyawarah (Bamus) bersama KPK.

Setelah dibahas dalam rapat Bamus, akan dihasilkan harmonisasi revisi UU KPK dan dilanjutkan ke paripurna dan disahkan.

Lalu, DPR bersurat kepada Presiden untuk minta persetujuan pembahasan tingkat 1, di mana pemerintah juga segera mengirimkan DIM terhadap usulan DPR ini.

Empat poin atau 4 pasal yang telah disampaikan ditambah 1 poin dari PKS, yang mengusulkan jika komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri, tapi kemudian menduduki jabatan publik lainnya.

Sedangkan ke-4 poin yang disetujui direvisi sebelumnya, yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini