Sukses

Pertama Kali, KY Buka Pendaftaran Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Maradaman menjelaskan, kebutuhan 3 hakim ad hoc tipikor ini lantaran 3 hakim ad hoc sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk 2016. Pendaftaran dibuka selama 15 hari berturut-turut dari 11 Februari sampai 2 Maret 2016.

"Ini untuk pertama kali‎ KY menerima proses seleksi pendaftaran hakim ad hoc Tipikor," kata Ketua KY sementara, Maradaman Harahap di Gedung KY, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurut Maradaman, proses‎ seleksi ini berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Sosial dengan surat Nomor 04/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016. Dalam surat itu, MA meminta mencari kekosongan 3 jabatan hakim ad hoc Tipikor.

Dia menjelaskan, kebutuhan 3 hakim ad hoc tipikor ini lantaran 3 hakim ad hoc sebelumnya sudah tidak lagi menjabat. Ketiganya sudah tidak menjadi hakim ad hoc lagi karena berbagai alasan.

"Ada yang pensiun, ada yang mengundurkan diri, ada juga yang sudah meninggal dunia," ujar Maradaman.

Selain ke KY, pendaftaran hakim ad hoc juga bisa dilakukan dengan mengakses website resmi KY www.komisiyudisial.go.id.

Penjaringan di 7 Kota

Semengtara itu, Lina Maryani selaku Kasubag Rekrutmen Hakim KY menambahkan, pihaknya tak hanya menunggu, tetapi juga menjemput bola ke daerah-daerah. Ada 7 kota yang dijadikan lokasi penjaringan. Yakni ‎Padang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Samarinda, Bandung, dan Surabaya.

 

"Kami menjemput bola ke 7 kota itu. Karena kami sudah melakukan pemetaan, di 7 kota itu calon-calon potensialnya paling banyak," kata Lina.

Penjaringan di 7 kota itu bukan hanya untuk hakim ad hoc semata, tetapi juga untuk penerimaan seleksi calon hakim agung yang beberapa hari lalu pendaftarannya sudah dibuka KY.

"Jadi kita kirim korespondensi ke kota-kota itu, ke kampus-kampus, pengadilan tinggi, ikatan advokat, dan LSM. Nanti mereka akan diseleksi dulu secara administrasi. Khusus calon hakim agung, nanti kita lihat spesifikasinya dengan jalur mana yang diambil, apakah jalur pemerintah, MA, atau masyarakat," tandas Lina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini