Sukses

Berlatih di Kamp ISIS, 2 Warga Jatim Divonis 3 dan 4 Tahun Bui

Kedua orang yang terbukti ikut pelatihan paramiliter adalah Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan dan Abdul Hakim.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur, Ridwan Sungkar dan Abdul Hakim divonis bersalah terlibat tindak pidana terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ‎Keduanya terbukti mengikuti pelatihan militer di kamp kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan adalah terdakwa kelima yang disidang di PN Jakbar. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Ridwan Sungkar," ucap Hakim Ketua Ahmad Fauzi di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Pada pertimbangannya, pria 43 tahun asal Tulungagung, Jawa Timur, itu terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan menimbulkan rasa takut secara luas.

"Terdakwa bertemu Abu Jandal untuk berangkat ke Suriah. Di kamp militer Suriah, dia melakukan pelatihan militer yaitu bongkar pasang senjata AK-47 dan bersama dengan anggota ISIS lain dilantik Abu Musa dan pemimpin lainnya. Dia di sana selama 23 hari," Fauzi membeberkan.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ridwan sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hal serupa juga dialami terdakwa keenam, yakni Abdul Hakim. Pria 44 tahun itu diputus bersalah telah mengikuti pelatihan militer di kamp Suriah bersama beberapa orang lainnya pimpinan Abu Jandal dengan niat bergabung ISIS.

"7 Bulan tinggal di Suriah, dia bergabung dengan pasukan ISIS dan melaksanakan tugas menjaga markas dan melakukan patroli disertai senpi laras panjang AK 47. Dia juga diberi pengetahuan tentang teori menembak dan pelatihan militer lainnya," kata Fauzi.

Warga asal Malang, Jawa Timur itu divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni hukuman 5 tahun penjara.

‎"Menyatakan terdakwa Abdul Hakim melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," ujar Fauzi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini