Sukses

Jokowi Minta Lembaga Penegak Hukum Awasi Pembangunan Kereta Cepat

Hingga saat ini proses pembangunan kereta api cepat telah memasuki tahap persiapan pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung diawasi lembaga penegak hukum. Jokowi juga meminta agar pembangunan dilakukan sesuai prosedur yang benar.

"Presiden meminta BPKP, BPK, KPK, dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi dalam pembangunan kereta api cepat ini," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Teten menambahkan, Jokowi meminta agar pengembang atau pelaksana untuk mementingkan transparansi, taat aturan, dan akuntabilitas pembangunan kereta api cepat.


Hingga saat ini, lanjut Teten, proses pembangunan kereta api cepat telah memasuki tahap persiapan pembangunan. Ground breaking atau peletakan batu pertama sudah dilakukan pada 21 Januari 2015 dan telah dilengkapi 3 izin, yaitu izin trase, izin penetapan badan usaha perkeretaapian, dan izin lingkungan (amdal) sesuai perundangan.

"Saat ini, perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat sedang dalam proses pembahasan antara KCIC dan Kementerian Perhubungan," tegas Teten.

Kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang 142,3 km ini termasuk langkah pertama untuk pembangunan transportasi massal kereta api di Indonesia. Proyek kereta cepat ini rencananya selesai pada 2018 dan diharapkan mulai operasi pada 2019.

Nantinya akan dilakukan pembangunan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua sepanjang 3.258 km.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini