Sukses

Divonis 5 Tahun Penjara, Penyebar Paham ISIS Tak Ajukan Banding

Pengacara terdakwa terorisme terkait ISIS menyatakan, kliennya menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa terorisme Tuah Febriwansyah (47) dengan hukuman 5 tahun penjara. Kendati begitu, pria yang biasa disapa Ustaz Febri ini bersyukur dan langsung berucap Alhamdulillah.

"Saya terima vonis yang dijatuhkan hakim, Alhamdulillah," ucap Febri dengan nada emosional di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Menurut pandangan majelis hakim, Febri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pria berjenggot ini juga didakwa telah menyebarkan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) melalui internet.

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Ahmad Fauzi.

Berdasarkan fakta persidangan, Febri aktif di beberapa organisasi seperti Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi). Pada Maret 2014, Febri berpartisipasi dalam unjuk rasa mendukung ISIS di Bundaran HI, Jakarta. Dia juga menjadi pembicara saat deklarasi ISIS di Aula Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, 6 Juli 2014.

Febri juga diketahui merupakan pendiri media Almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, dia menyebarkan berita ISIS dan perlawanan terhadap Presiden Suriah Bashar Al Assad. Berita yang dipublikasi itu merupakan saduran dari beberapa media lain. Selain Almustaqbal, Febri juga pernah mengelola situs Arrahmah.com.

"Perbuatannya berpotensi menganggu ketertiban umum, hak orang lain dan berbuat jahat terhadap negara," kata Fauzi.

Pengacara Febri, Asludin Hatjani keberatan dengan vonis hakim. Sebab dalam pembelaannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan tidak melanggar UU ITE. Namun begitu, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.

"Saat kami konsultasi dengan Tuah Febriwansyah, dia menerima putusan tersebut. Dengan demikian berarti tidak ada banding," ujar Asludin usai persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis terdakwa kasus terorisme Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Helmi terbukti melakukan pemufakatan jahat terorisme dengan bergabung kelompok radikal ISIS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.