Sukses

Pengacara Jessica Yakin Kasus Kliennya Bisa Batal Demi Hukum

Hingga kini menurut Yudi Wibowo Sukinto kuasa Hukum Jessica, pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan dan dugaan pembunuhan oleh tersangka Jessica Kumala Wongso bisa batal demi hukum, jika di persidangan nanti, jaksa yang menerima limpahan berkas penyidik tak bisa membuktikan alat bukti untuk membunuh dan tindakan membunuh yang dilakukan Jessica.

Apalagi, hingga kini menurut Yudi Wibowo Sukinto kuasa Hukum Jessica, pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Yudi menyatakan, kalau keterlambatan penerimaan BAP itu disebabkan berkas yang akan diajukan oleh penyidik ke kejaksaan belum lengkap.

"Jika kasus ini tetap disidangkan maka putusannya batal demi hukum. Kita bicara faktanya saja, buktinya saja. Di Pasal 197 ayat 2 sudah jelas," ujar Yudi usai rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga dibunuh dengan racun sianida di dalam kopinya.

"Kita hargai usaha polisi menguak kebenaran, tapi kan gak ada adegan Jessica menuang racun, itu aja udah jelas tak memenuhi Pasal 197 ayat 1, huruf F," jelas Yudi di Cafe Olivier, Minggu (7/2/2016).


Yudi juga menegaskan, dirinya berani head to head dengan jaksa di pengadilan dan menolak mengikuti 9 adegan kala rekonstruksi.

"Jessica disuruh melakukan adegan yang tak dilakukan, ya siapa yang bakalan mau? Jika adegan itu dilakukan berarti Jessica mengaku. Dan polisi memaksa Jessica mengaku dengan apa yang tak ia lakukan," jelas Yudi.

Sudah seminggu lebih Jessica ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sudah satu bulan Mirna meninggal dunia, tiga kali polisi melakukan reka ulang, mulai dari pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi hari ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.