Sukses

2 Versi Rekonstruksi Kasus Mirna Salihin

9 Adegan antara polisi dan tersangka dalam kasus Mirna, Jessica Kumala Wongso tersebut akan dibuka di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin direkonstruksi hari ini. Pada reka ulang tersebut, sang tersangka Jessica Kumala Wongso, enggan mengikuti rekonstruksi yang tengah berjalan.

Dia hanya mau melakukan 56 adegan rekonstruksi, sesuai dengan berita acara pemeriksaannya. Padahal, berdasar versi penyelidikan, polisi ingin mereka ulang 65 adegan.

Ada perdebatan antara polisi dan Jessica Wongso dalam hal ini.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik telah menyampaikan kepada Jessica tentang fakta-fakta yang didapat pada kasus Mirna. Fakta itu sudah disinkronkan dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Tapi Jessica tetap menggunakan haknya untuk menolak.

"Jessica berkali-kali ditanyakan, apakah masih pada keterangan semula? Dan menjawab, 'Ini kan versi saya, Pak.' Jadi, kami ikuti saja maunya. Padahal sudah diingatkan beberapa kali," ujar Krishna di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Perbedaan versi rekonstruksi kematian Mirna Salihin ini membuat reka ulang berjalan tanpa Jessica di tengah jalan.

9 Adegan yang diperselisihkan ini tidak dia jelaskan secara detail. Dia mengatakan 9 adegan tersebut akan dibuka di pengadilan. Apalagi, Jessica dan pengacaranya telah menandatangani penolakan.

"Perbedaannya apa saja, kita lihat sajalah di pengadilan," ungkap Krishna.

Jessica Wongso menjadi tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah menyeruput kopi es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia kejang-kejang dan meregang nyawa akibat kopi yang diduga beracun itu pada 6 Januari 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.