Sukses

KPU Beri Tenggat Tujuh Hari bagi Bawaslu

KPU menunda pengumuman 14 caleg terpilih DPR RI. KPU pun memberi tenggat selama tujuh hari buat Bawaslu untuk membuktikan caleg yang bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman 14 calon anggota legislatif atau caleg terpilih DPR RI. Terdiri dari 10 caleg DPR daerah pemilihan Papua dan empat caleg yang diduga tidak memenuhi syarat atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Demikian disampaikan anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis (3/9).

Keempat calon yang ditunda pelantikannya adalah Heri Purnomo, caleg Partai Amanat Nasional Jawa Barat yang masih menjabat di Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Suwardjono, caleg Gerindra asal Jawa Tengah yang masih menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, Mochamad Mahfud dan Ahmad Daeng Sere, keduanya caleg dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Jatim dan Sulawesi Selatan yang keduanya tercantum lebih dari satu daftar caleg (DCT), tapi tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS).

KPU pun memberi waktu tujuh hari mulai Kamis ini bagi Bawaslu untuk menyampaikan bukti bahwa empat caleg tersebut bermasalah. Bila tidak, maka keempat caleg tersebut akan tetap diumumkan sebagai caleg terpilih alias sah.

Sementara untuk 10 caleg dari Papua, Bawaslu meminta ditunda penetapannya karena ada perubahan perolehan suara dari Gerindra, terutama setelah hasil rekap dari Kabupaten Yahukimo. Perbedaan hasil rekap ini menyebabkan perolehan kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Papua, lari ke Gerindra sebanyak satu kursi DPR RI.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.