Sukses

Menkes Nila Moeloek Datangi Bareskrim

Diduga kedatangan Menkes Nila untuk bahas masalah perdagangan ginjal ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (5/2/22016).

Nila tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB. Turun dari Camry hitam bernomor polisi RI 30, dia bergegas memasuki badan yang dikomandoi Komisaris Jenderal Anang Iskandar.

Tidak ada komentar banyak yang meluncur dari mulut Nila saat disinggung terkait kedatangannya itu. "Nanti saja, ya," kata Nila.

Meski tidak diketahui agenda apa yang akan dibicarakan dengan mantan Kepala BNN di dalam sana, namun ada beberapa agenda penyidikan yang terkait dengan Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah proses hukum terkait dugaan perdagangan ginjal yang tengah diusut Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) pimpinan Kepala Unit Human Trafficking Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto.

Kasus yang masuk dalam ranah kejahatan perdagangan orang ini menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, ketiganya baru sebagai perantara dan pencari korban ginjal.

Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa 3 dokter yang bertugas di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik juga menggeledah RSCM Kencana untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan perdagangan organ tubuh ilegal tersebut.

Diketahui, masalah penjual ginjal ini menjadi perhatian Menkes juga pihak Bareskrim. Dimana, Tiga tersangka telah ditetapkan yakni YP atau AG, DS atau DD‎ dan HR).

Mereka pun disebut merupakan bagian dari sindikat penjualan organ. Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp 300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO, juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini