Sukses

VIDEO: Korban Penganiayaan Minta Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan

Mereka menyayangkan permintaan penghentian kasus Novel yang dilakukan pimpinan KPK.

Liputan6.com, Bengkulu - 2 Korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, angkat bicara terkait upaya penghentian sidang terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Upaya penghentian sidang tersebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (5/2/2016), Irwansyah dan Dedy meminta persidangan terhadap Novel Baswedan terus dilanjutkan karena mereka merasa tidak bersalah. Keduanya merasa menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan. Kala itu mereka terpaksa mengaku sebagai pencuri sarang burung walet karena tidak tahan dianiaya anggota Polres Bengkulu.

Sementara itu, pengacara korban, Yuliswan, juga meminta kasus ini dilanjutkan karena jika dihentikan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet, saat dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, tahun 2004 silam. Sedianya, Novel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 16 Februari mendatang. Namun, atas permintaan pimpinan KPK, Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan terhadap Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.