Sukses

2 Langkah Australia Lindungi Perbatasan dari Penyelundupan Orang

Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan mengatakan Australia tetap teguh dalam komitmennya, untuk mengatasi penyelundupan manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah tegas perlindungan perbatasan Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelundupan manusia, dan memastikan kedaulatan perbatasan di sana tetap berlaku penuh hingga saat ini. Atas keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Kanguru, berarti pemrosesan kawasan terus berlangsung sebab merupakan unsur utama kebijakan Operasi Perlindungan Kedaulatan.

Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Peter Dutton mengatakan, Australia tetap teguh dalam komitmennya, untuk mengatasi penyelundupan manusia dan mencegah mereka mempertaruhkan nyawa di laut.

"Australia telah memindahkan lebih 20 perahu dari perairan kami selama 2 tahun terakhir dan kebijakan kami untuk mengembalikan perahu penyelundupan manusia ke negara keberangkatan akan diteruskan," tutur Dutton dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (4/2/2016)


"Pemerintah juga tetap berkomitmen pada pemrosesan kawasan, melebihi langkah-langkah perairan kami yang komprehensif, memberi pencegahan lebih lanjut pada mereka yang mungkin berupaya melakukan perjalanan dengan perahu secara tidak sah ke Australia," imbuhnya.

"Pesan saya hanya dua: yang akan terjadi pada mereka yang melakukan perjalanan dengan perahu secara tidak sah ke Australia akan dicegat dan dikeluarkan dari perairan Australia, atau mereka akan dikirim ke negara lain untuk pemrosesan."

"Pemrosesan dan pemukiman di Australia tidak akan pernah menjadi pilihan dan tidak ada pengecualian; aturan ini berlaku untuk semua orang."

Menurut Dutton, mereka yang berupaya memanfaatkan penyelundup manusia untuk mencapai Australia mempertaruhkan segala risiko, termasuk jiwa mereka dan anggota keluarga mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.