Sukses

Gubernur Diminta Batalkan Eksekusi Tanah Adat

Ribuan warga menyatakan keberatan atas eksekusi tanah Register 40 di Padang Lawas, Sumatra Utara, karena di lokasi tersebut juga terdapat tanah adat yang sudah bersertifikat.

Liputan6.com, Padang Lawas: Ribuan warga adat Ujung Batu Simangambat, Padang Lawas, Sumatra Utara, menyerbu kantor Gubernur Sumut, Selasa (1/9). Mereka memprotes eksekusi kejaksaan terhadap lahan Register 40 yang mencakup tanah ulayat bersertifikat.

Tanah tersebut sudah dikuasai warga sejak zaman kolonial Belanda [baca: Ratusan Warga Tolak Eksekusi Tanah Adat]. Karena itu, warga meminta Gubernur Sumut untuk membatalkan eksekusi tersebut karena dinilai cacat hukum.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin menyatakan menerima aspirasi warga Desa Simangambat. Namun penyelesaian sengketa lahan tersebut disarankan menempuh jalur hukum. Simak selengkapnya dalam video berikut.(TES/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.