Sukses

BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Bogor

Selain mengamankan ratusan dus jamu, petugas juga menyita mesin produksi yang ditaksir senilai Rp 1,1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pabrik obat dan jamu ilegal di Kampung Jampang, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, digerebek petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri.

Petugas menyita 17 jenis jamu cair berbagai merek yang mengandung zat kimia berbahaya yang dikemas dalam botol dan kemasan lain. Di antaranya merek Mahkota Dewa dan Tawon Klenceng, Madu Klenceng, dan Cap Putri Sakti.

Selain mengamankan ratusan dus jamu, petugas juga menyita sebuah mesin produksi yang ditaksir senilai Rp 1,1 miliar.

Seluruh produk jamu, kemasan dan alat produksi senilai Rp 1,1 miliar itu selanjutnya diangkut dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti.

Seorang penanggung jawab pabrik jamu diamankan petugas. Petugas pun akan memanggil pemilik pabrik.

"Saat ini petugas masih mengintrogasi pria berinisial JH yang berperan sebagai pengawas di pabrik tersebut," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswandi, Selasa (2/2/2016).

Pengakuan pekerja, pabrik yang memiliki pegawai sebanyak 50 orang sudah beroperasi 3 bulan lalu. "Dan obat dan jamu ilegal sudah diedarkan ke wilayah Jabotabek, Pulau Jawa dan Sumatera," kata dia.

Hendri menjelaskan, jamu yang diproduksi oleh pabrik yang berada di tengah perkampungan itu, selain tak berizin, pengemasannya dilakukan di luar standar Kementerian Kesehatan. Bahan baku obat dan jamu lebih banyak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

"Kandungan kimia yang berlebih pada jamu itu bisa merusak ginjal, jantung dan menimbulkan penyakit kanker," kata Hendri.

Ia mengaku akan menelusuri dari mana pemilik pabrik mendapat bahan dasar obat yang berbahaya itu. "BPOM akan menelusuri lebih jauh," tutup Hendri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.