Sukses

3 Rumah Sakit di Jakarta Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal

Seorang tersangka dari kasus itu yang berinisial HR mengaku mendapatkan pesanan ginjal dari pihak rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta - 3 Rumah sakit di Jakarta diduga terlibat praktik perdagangan ginjal ilegal. Seperti diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

Dia mengatakan, dugaan ini didapatkan dari pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu penjualan organ tubuh berupa ginjal. Seorang tersangka berinisial HR mengaku mendapatkan pesanan ginjal dari pihak rumah sakit.

"Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 27 Januari 2016.

"Permintaan ini datang dari rumah sakit. Nah pihak rumah sakit telepon HR dan kontak DD dan AG (anak buahnya) untuk merekrut orang jadi pendonor yang rata-rata dari kelas menengah ke bawah," imbuh dia.

Pendonor lalu menjalani 2 kali pemeriksaan kesehatan, yakni di sebuah rumah sakit di Bandung dan Jakarta.

"Di Jakarta, periksa darah di 2 rumah sakit swasta. Lalu dilakukan transplantasi ginjal di rumah sakit utama," tutur dia.

Karenanya ketiga rumah sakit tersebut diduga sudah melanggar prosedur atau menyalahi aturan. Sebab, menurut ketentuan medis, pekerja kasar tidak diperkenankan menjadi pendonor.

"Kebanyakan korban kerjanya sebagai tukang ojek, tukang becak, petani, dan sopir. Ini sudah terjadi malapraktik" pungkas Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.