Sukses

Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKI

Saat ini bukan hanya tindak pidana perdagangan orang yang marak, tetapi juga jual-beli organ tubuh, serta prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah diminta mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang di daerahnya masing-masing. Saat ini angka kasus perdagangan orang masih tinggi sehingga perlu penanganan yang serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai menggelar Rakor Tingkat Menteri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

PBB memperkirakan sedikitnya 4 juta orang menjadi korban perdagangan orang dan setiap tahun 600-800 ribu laki-laki, perempuan dan anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional.

"Perempuan yang tercatat bekerja di luar negeri sebanyak 3 juta orang, namun sesungguhnya lebih dari 2 kali lipat dari yang tercatat," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

TKW ini umumnya bekerja di sektor informal yang rentan terhadap perlindungan seperti jam kerja yang panjang dan tidak seimbang antara upah/gaji dengan waktu kerja, bahkan mereka banyak yang mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual.

"Jangan sampai anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena tindak pidana perdagangan orang ini," tegas Puan.

Dia juga menjelaskan, saat ini bukan hanya tindak pidana perdagangan orang yang marak, tetapi juga jual-beli organ tubuh, serta prostitusi online.

"Saya tadi sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat mapping data, agar mengetahui di mana saja ada hal terkait sehingga bisa kerja sama secara sinergis untuk menyelesaikannya," harap Puan.

Pemulangan dan Pemberdayaan TKI

Pada kesempatan yang sama, Kemenko PMK juga meluncurkan 4 kebijakan yang mencakup Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) serta Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).

Puan mengungkapkan, pemerintah akan membuat peta jalan (road map) pemulangan dan pemberdayaan tenaga kerja indonesia brmasalah (TKIB). Kemenko PMK berkoordinasi dengan instansi terkait kini tengah menyusun peta jalan tersebut.

Pemerintah menargetkan pemulangan TKI bermasalah sebanyak 50.000 orang per tahun selama 5 (lima) tahun (2015-2019) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Target pemulangan TKIB tahun 2015 telah melebihi target yaitu mencapai 94.529 orang.

"Tujuan Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan TKI Bermasalah adalah memberikan panduan kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kepulangan secara terkoordinasi terhadap TKIB di luar negeri," pungkas Puan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini