Sukses

BNN Sita Aset Hasil TPPU Bandar Narkoba Rp 17 Miliar

PG memiliki jaringan cukup luas dengan para bandar-bandar besar yang ada di dalam lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh residivis kasus narkoba berinisial GP (57). Total aset yang diamankan lebih dari Rp 17 milliar.

Penangkapan GP merupakan pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi.

Direktur TPPU BNN Kombes Rohmat Sunanto mengatakan, GP ditangkap di rumahnya di Kompleks Tebing Indah Permai, Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis 14 Januari 2016.

Berdasarkan penelusuran BNN yang melibatkan PPATK, banyak transaksi bank yang dilakukan tersangka. Nilainya pun mencapai miliaran rupiah.

"Jadi setiap transaksi itu miliaran dan dia samarkan ke usaha. Mulai dari membuka usaha penggilingan padi sampai membeli belasan unit truck dan alat pendukung operasional pabrik lainnya," kata Rohmat di BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).

Menurut dia, dalam dunia narkotika, tersangka PG dikenal sebagai distributor atau tangan pertama penerima narkotika dari China, Hongkong dan Malaysia.

Untuk mengelabui petugas, PG menggunakan identitas palsu. Identitas inilah yang dipakai untuk membuat rekening di bank guna mengalirkan uang hasil penjualan narkoba.

"Sumber narkotika dari RRC, Hongkong terus Malaysia. Berbagai macam cara ya. Mulai identitasnya. Terus menggunakan e-banking. Produk Bank itu mempermudah jadi sebenarnya produk bank tadi harus direvisi," beber Rohmat.

Adapun aset yang berhasil diamankan antara lain, 1 tempat usaha penggilingan padi, sebidang tanah, 12 unit truk, satu mobil Mitsubishi Strada, 1 mobil Toyota Avanza, satu unit Mitsubishi L300. Lalu ada dua unit foklift, dua unit truk tronton, perhiasan, valas yakni uang ringgit, dan rekening senilai Rp 9,5 miliar.

Dia menuturkan, tersangka PG memiliki jaringan cukup luas dengan para bandar-bandar besar yang ada di dalam lapas. Seperti dengan Boski penghuni Lapas Nusakambangan, Ananta Lianggara penghuni Lapas Cipinang dan Pony Chandra yang juga penghuni lapas Cipinang.

"Tersangka ini residivis. Pernah ditahan 2 kali di Surabaya dan kemudian sekali di Nusakambangan. Keluar dari sel, dia kerja lagi sampai terkumpul aset 17 milliar di Tebing Tinggi di Sumut," tutup Rohmat.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 137 huruf a dan huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.