Sukses

KY Rekomendasikan 116 Sanksi Hakim Nakal Selama 2015

Menurut Komisioner KY, Farid Wajdi, usul itu untuk ditindaklanjuti baik berupa sanksi ringan, sedang, dan berat

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah berganti nahkoda untuk periode 5 tahun selanjutnya. Usai dipimpin oleh Suparman Marzuki, kini untuk sementara KY dinahkodai oleh Maradaman Harahap.

Sepanjang 2015, atau masa-masa akhir periode Su‎parman, KY telah merekomendasikan usulan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 116 hakim nakal karena pelanggaran kode etik.

"Usul itu untuk ditindaklanjuti baik berupa sanksi ringan, sedang, dan berat," ucap Komisioner KY, Farid Wajdi di Auditiorium Gedung KY, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Khusus‎ untuk kategori sanksi berat, tindak lanjut penjatuhan sanksi itu dilakukan lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh KY-MA. Di mana pada 2015 ini ada 6 hakim yang disidang oleh KY-MA dalam MKH.

"Untuk bid‎ang lainnya, bidang rekrutmen hakim, KY telah mengusulkan 6 calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," ucap Farid.

Di bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, KY telah melaksanakan pelatihan terhadap 300 hakim. Pelatihan-pelatihan itu berupa pemantapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) untuk hakim dengan masa kerja 0-8 tahun. Lalu ada juga pelatihan tematik berdimensi KEPPH‎, dan pelantikan jarak jauh.

"Dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim, KY juga melakukan pemetaan kebutuhan kesejahteraan melalui penyebaran kuisioner di wilayah pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan pengadilan agama di Jabodetabek," ujar Farid.

Kemudian di bidang advokasi hakim, KY telah melakukan advokasi hakim represif sebanyak 10 rekomendasi. Di samping juga ada advokasi hakim preventif berupa kegiatan‎ pendidikan kehakiman di Medan, Surabaya, Samarinda, Makassar, Bandung, dan Mataram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini