Sukses

Ruhut Sitompul: Wacana Pembentukan Panja 'Papa Minta Saham' Lebay

Menurut Ruhut, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kejagung. Sebab, proses politik di DPR terhadap kasus itu sudah selesai di MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memberikan catatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus 'Papa minta Saham' yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo selama 2 hari kemarin.

Namun, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul berpandangan lain. Ruhut menilai, wacana Panja tersebut tidak diperlukan serta berlebihan dalam membela mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang diduga melakukan permufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Lebay itu. Aku Komisi III, mereka membela Novanto," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kejagung. Sebab, proses politik di DPR terhadap kasus tersebut sudah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kalau Freeport itu sudah selesai. Kalau kawan saya kurang puas, tapi masih banyak pekerjaan kita yang lain legislasi," ujar dia.


Meski demikian, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pandangan dirinya dengan anggota Komisi III lainnya yang mendukung pembentukan Panja ini.

Termasuk, kawan sefraksinya di Komisi III yakni Benny Kabur Harman yang mendukung Panja tersebut.

"Yang tidak setuju aku sendiri. Komisi III ada 50 orang, karena aku selalu berjalan di jalan Tuhan.  Benny mau ngomong apa terserah," ucap Ruhut.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Panja tersebut diperlukan. Sebab, Jaksa Agung dalam RDP tersebut menyebut memiliki bukti selain rekaman percakapan Setnov, pengusaha minyak Muhammad Reza Chalid dan mantan Presiden Direktur PTFI Moroef Sjamsoeddin.

"Saya dengar Kejagung punya bukti. Itu (Panja) solidaritas sesama anggota. Kita Komisi III sebagai mitra itu bentuk pengawasan komisi III," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dia menambahkan, Panja tersebut adalah semi penyelidikan. Sehingga, hasilnya nanti bisa menjadi masukan bagi Kejagung dalam menangani kasus 'Papa Minta Saham' ini.

"Kalau Panja itu kan itu semi penyeliikan, bisa saja menjadi tambahan masukan kejaksaan dilihat lingkup penyelidikan," sebut Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pembentukan Panja kasus 'Papa Minta Saham' hanyalah catatan komisi yang dipimpinnya terhadap RDP dengan Jaksa Agung dua hari kemarin.

Pembentukan Panja belum diputuskan oleh Komisi III. Melainkan, Komisi III dalam waktu dekat akan memplenokan untuk mengambil keputusan apakah Panja tersebut diperlukan atau tidak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini