Sukses

Alasan MUI Dukung Penjara Khusus Teroris

Wapres JK sebelumnya menegaskan, teroris tidak boleh ditempatkan dalam 1 lapas. Karena bisa makin radikal.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembangunan penjara khusus teroris di Indonesia mulai menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme adalah paham sesat dan haram, mendukung usulan pembangunan itu.

Namun, Ketua MUI Maruf Amin meminta, jika benar penjara khusus itu akan dibangun, maka pemerintah harus memastikan penjara itu bisa secara efektif mengurangi paham radikal para tahanannya.

"Saya kira enggak masalah kalau penjara seperti itu. Asal bisa menghilangkan paham radikal para tahanannya," ujar Maruf Amin.

Harapannya, dengan penjara khusus itu, tahanan lebih bisa dikendalikan dan diluruskan dari paham yang melenceng. Mereka harus diajarkan paham Islam yang moderat.


"Mengendalikan mereka, meluruskan pahamnya, ya itu dengan deradikalisasi. Tapi kalau yang belum kena, kita harus ada gerakan kontra radikalisme itu. Jangan sampai dipenjara malah tambah (radikal)," tegas Maruf.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, teroris tidak boleh ditempatkan dalam 1 penjara khusus. Khawatirnya malah jadi tempat untuk bersekongkolnya para teroris.

"Wah lebih bahaya lagi. Nanti bakal jadi universitas teroris kalau seperti itu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jakarta, Senin (18 Januari 2016).

JK mencontohkan, mereka yang ditahan karena penyalahgunaan narkoba dalam 1 lapas tidak akan tobat, melainkan malah makin terjerumus. Belajar dari hal tersebut, maka pemerintah tidak akan menyediakan tempat tahanan khusus teroris.

"Banyak hal yang perlu diperbaiki. Misalnya narkoba, dulu 50 persen isi penjara itu narkoba, ternyata makin banyak dipenjara tidak selesai juga. Ya perlu direhabilitasi kan? Diubah dari masuk penjara jadi rehab," papar JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.