Sukses

Cerita Fahri Hamzah Pernah Didatangi Gafatar

Fahri mengaku sering dikirimi surat, leaflet, dan tabloid oleh Gafatar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku pernah didatangi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka datang ke kantor Fahri sekitar 3 atau 4 bulan lalu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku, sering dikirimi surat, leaflet, dan tabloid oleh Gafatar. Namun dari awal, Fahri sudah merasa aneh dengan organisasi tersebut.

"Jadi ada organisasi yang tidak pernah terdengar tapi fotonya banyak sekali. Kadernya ada di mana-mana," ungkap Fahri Hamzah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Saat bertemu, kata Fahri, dia langsung mengetahui motif kedatangan Gafatar. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa kepentingan organisasi yang disebut sesat oleh polisi itu.

"Waktu diajak ngomong saya mengertilah, saya tidak terlalu impress karena orang ini bikin organisasi untuk maksud-maksud tertentu," ujar Fahri.

Dia mengatakan, ada sekitar 3 sampai 4 orang Gafatar yang datang menemuinya saat itu. Namun, ia tak ingat siapa saja. Seingat Fahri, mereka menjabat ketua dan sekjen. Ciri-cirinya, kurus dan kecil.


"Dia bilang ini organisasi ada gerakan petani, nelayan, dan sebagainya. Dia mungkin lihat saya nggak bisa digarap jadi sama saya cuma sekali ketemu," kata Fahri.

Terkait keberadaan organisasi ini, Fahri menilai pemerintah harus segera menemui Gafatar.

"Saya kira kalau mereka (Gafatar) buat kelembagaan organisasinya, maka negara harus mendatangi secara organisasional apakah Gafatar legal, punya dasar, dan sebagainya," ujar dia.

Jika tidak, harus langsung ditutup. Sebab, bagaimana pun ujar dia, negara ini menganut sistem perizinan.

"Orang harus mendaftarkan diri supaya kalau ada apa-apa, negara punya mekanisme untuk tanggung jawab pada masyarakat untuk menangani mereka," lanjut dia.

Meski demikian, Fahri mengatakan, negara tidak bisa langsung menuduh begitu saja bahwa Gafatar organisasi yang sesat atau semacamnya.

"Ada mekanisme hukumnya, negara tidak boleh melakukan tuduhan kepada masyarakat atau rakyatnya tanpa dasar yang kuat. Semua harus secara hukum, rule of law," imbuh Fahri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.