Sukses

Tjahjo Kumolo: Pegawai Kemendagri Juga Ada Korban Gafatar

Tjahjo mengimbau masyarakat untuk melapor apabila ada keluarga atau sanak famili yang terindikasi terlibat organisasi massa tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi massa Gafatar yang menyebabkan sejumlah orang hilang ternyata juga memakan korban di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo juga mengatakan, ormas Gafatar merupakan organisasi yang terlarang.

"Telaah dari dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban. Dari Kemendagri juga ada korban dan hilang," kata Tjahjo di Kemendagri seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2016).

Ia mengatakan saat ini Kemendagri sedang melacak keberadaan PNS yang terlibat Gafatar dan tidak diketahui keberadaannya. Apalagi ormas Gafatar tidak terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi yang resmi.

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah ormas tersebut menjadi tugas bersama penegak hukum dan badan intelijen seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh Indonesia.

Tjahjo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian apabila ada keluarga atau sanak famili yang terindikasi terlibat organisasi massa tersebut. Banyak warga yang kerabatnya terlibat takut untuk melaporkan ke kepolisian.

"Kebanyakan takut, malu, tidak ada keberanian. Jadi untuk warga, jika ada anak, istri, keluarga ada gelagat-gelagat yang mengkhawatirkan, mencurigakan ya harus segera melapor," tegas dia.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang menelusuri dan mendalami keberadaan ormas Gafatar.

"Sekarang sedang kita dalami, karena organisasi itu ternyata sudah sejak 2012. Sekarang kita telusuri, seperti apa sih sebenarnya itu," ujar Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini