Sukses

4 Kisah Ancaman Bom di Bandara

Saat dibantu pramugari, anggota TNI itu memintanya hati-hati. Saat ditanya isinya, anggota tadi menyebut ada bom di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Jangan sembarang bicara jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Itulah yang terjadi pada sejumlah calon penumpang pesawat di beberapa bandara Indonesia akhir-akhir ini.

Mereka diringkus petugas bandara karena mengaku membawa bom. Meski akhirnya diketahui hanya bercanda dan iseng, namun mereka tetap terancam pidana penjara maksimal 1 tahun.

Berikut sejumlah fakta pembawa bom "palsu" di sejumlah bandara yang dirangkum Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Bergurau di Bandara, 3 Pria Sukabumi Ditangkap

Polda NTT menahan 3 pria yang  bergurau membawa bom, saat hendak terbang dengan Batik Air di Bandara El Tari Kupang, Sabtu 26 Desember 2015 pagi.

Gusti mengatakan, dengan kejadian ini menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU Penerbangan.


"Ketiga pria tersebut saat ini kita proses dan diperiksa lebih lanjut lagi, terkait motif dari mengapa salah seorang temannya mengeluarkan bahasa bom, saat telah berada di atas pesawat," kata Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya, di Kupang.

Dia menjelaskan, 3 pria tersebut adalah Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar, dan Heri Iskandar. Mereka berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan bekerja sebagai anak buah kapal atau ABK di Kupang.

3 Pria tersebut, menurut Endang, sedang diproses walaupun hanya mengeluarkan bahasa bom. Karena berindikasi meresahkan sekaligus dapat membahayakan penerbangan, apalagi dalam pesawat.

"Dengan adanya penangkapan ini, maka harap bisa menjadi pembelajaran bahwa pengucapan kata bom di atas pesawat atau di tempat keramaian, biar itu hanya guyonan saja akan dikenai hukuman. Dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang penerbangan," ujar dia.

3 dari 5 halaman

2. Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Terancam Penjara

Suasana keramaian bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (24/12). Akibat libur Natal dan Tahun Baru aktivitas beberapa penerbangan di bandara Soetta mengalami penundaan jadwal keberangkatan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)


Karena bercanda membawa bom, penumpang Lion Air JT 866 dengan tujuan Palangkaraya, Jeffry (35), ditahan petugas keamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pada Kamis, 7 Januari 2016.

Humas Polresta Bandara Soetta AKP E Sutrisna menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal 1A Keberangkatan Bandara Soetta. Saat itu penumpang atas nama Jeffry mengucapkan ancaman kepada pramugari maskapai tersebut pada saat boarding dan akan menaruh bagasi hand carry.

"Dia mengucapkan kata-kata 'bom mulut' sebanyak 3 kali kepada pramugari Lion Air atas nama Vive Lestari," ujar Sutrisna, Jumat (8/1/2016).

Sang pramugari menanggapinya serius dan langsung melaporkan hal itu kepada petugas setempat. Alhasil, Jeffry langsung diamankan di Posko A5 Sektor Lion Air Terminal 1 Bandara Soetta.

"Saat diinterogasi petugas dia mengaku hanya bercanda dan tidak membawa bom sama sekali. Yang dimaksud 'bom mulut' itu mulutnya bau petai," kata Sutrisna.

Kemudian Jeffry langsung diserahkan ke posko OD Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus penumpang ini pun lalu diteruskan penanganannya oleh PPNS dan Otoritas Bandara.

Humas Otoritas Bandara (Otban) Syukur mengatakan, untuk sementara waktu Jeffry dibebaskan oleh petugas Otban dan PPNS. Namun, kasus ini tetap diselidiki dan sewaktu-waktu Jeffry akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi.

"Yang jelas, dia tidak jadi terbang ke daerah tujuannya. Untuk keamanannya, kita tidak konfirmasi lagi, tapi kami pegang tempat asalnya di mana," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Syukur mengatakan, apa yang dilakukan penumpang Lion Air tersebut sudah melanggar hukum, yakni melanggar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu tertulis, bagi penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, diancam kurungan penjara maksimal 1 tahun.

"Termasuk bercandaannya itu, sama saja memberikan keterangan palsu yang membahayakan penumpang lain. Kami akan tindaklanjuti lebih lanjut," kata Syukur.

4 dari 5 halaman

3. Nenek di Yogya Diamankan Petugas Bandara

Bom bunuh diri (ilustrasi).

Kurang sabar dan kesal atas pemeriksaan bandara yang ketat, seorang nenek berinisal LM membuat ulah di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Perempuan 69 tahun itu mengaku membawa bom. Dia pun diringkus petugas bandara.

GM Angkasa Pura 1 Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan, Jumat pagi pukul 07.00 WIB, LM akan naik pesawat Lion Air tujuan Jakarta. Saat di bandara, dia harus melewati beberapa pemeriksaan seperti penumpang lain. Namun, karena pemeriksaan begitu ketat, sampai di pemeriksaan ECP II Terminal A, LM lantas mengatakan jika dirinya membawa bom.

"Kita amankan karena telah memberikan informasi palsu yang meresahkan, mengaku membawa bom. Tadi pagi pukul 07.00 WIB, begitu mendengar LM mengatakan itu langsung kita amankan," ujar Agus Jumat (8/1/2016).

Agus menjelaskan, pihak keamanan tetap menangkap LM walaupun hanya bercanda. Itu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu masuk sebagai tindakan melawan hukum.

Sanksi juga diatur dalam Pasal 537 UU Penerbangan di mana bisa mendapat sanksi maksimal 1 tahun penjara.

"Ngakunya bercanda, karena kesal terlalu banyak diperiksa. Sabuk dilepas, dompet diperiksa, jaket dilepas segala macem, dia kesal," kata Agus.

Agus menjelaskan, kejadian serupa juga terjadi 13 Desember 2015, di mana seorang penumpang Sriwijaya Air tujuan Jakarta berinisial DN  (51), juga mengaku membawa bahan peledak. Alasannya sama, kesal karena ketatnya pemeriksaan.

Agus berpesan kepada masyarakat agar menjaga sikapnya untuk tidak bercanda seperti LM. Masyarakat diminta menjadikan peristiwa yang dialami LM bisa menjadi pelajaran, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu yang meresahkan, mengganggu dan membahayakan penerbangan. Sebab, sesuai UU akan dikenakan sanksi," kata Agus.

5 dari 5 halaman

4. Mengaku Bawa Bom, Anggota TNI Diperiksa di Pekanbaru

Ilustrasi penemuan bom  (Liputan6.com/Johan Fatzry)


Perwira TNI berpangkat Mayor diamankan otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Jumat (8/1/2016) petang. Prajurit yang tak disebutkan namanya itu membuat heboh penumpang Lion Air karena mengaku membawa tas berisi bom.

General Manager Angkasa Pura II Bandara SSK II Jaya Tahoma, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Itu kan sudah aturan kita, apalagi menyangkut bom, wajib kita sikapi. Sebab itu dia kita periksa," tegas Jaya Tahoma di Pekanbaru.

Menurut dia, anggota TNI tersebut diamankan sebelum pesawat yang akan ditumpanginya tujuan Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, take off sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat ulah pria itu, keberangkatan pesawat Lion Air ditunda hingga proses penyelidikan selesai dan pesawat dinyatakan aman untuk terbang.

"Tentu harus ditunda. Sesuai standarisasi bandara, kita harus mengecek seluruh barang dan penumpang. Jadi, bagasi penumpang kita keluarkan semua dan otomatis keberangkatan ditunda sementara," urai Jaya.

Kejadian ini berawal saat perwira TNI tersebut memasuki pesawat Lion Air tujuan Medan. Dia membawa sebuah tas untuk diletakkan di bagasi.

Ketika dibantu pramugari, anggota tadi memintanya hati-hati. Saat ditanya isinya, anggota tadi menyebut ada bom di dalamnya.

Hal ini kemudian dilaporkan kepada pilot dan penumpang langsung diturunkan. Anggota TNI itu pun diamankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.