Sukses

Modus Baru, Ekstasi Dikemas Dalam Kapsul Jamu Istri Muda

Bapak tiga anak ini nekad menjual ekstasi yang diselundupkan di dalam kapsul jamu yang kosong.

Liputan6.com, Palembang - Banyak modus unik yang dilakukan para pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya. Salah satunya yang dilakukan Ariyanto (38), warga Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bapak tiga anak ini nekat menjual ekstasi yang diselundupkan di dalam kapsul jamu yang kosong.

Awalnya, tersangka menghancurkan pil ekstasi hingga halus, lalu dimasukkan ke dalam kapsul jamu yang kosong. Rencananya, kapsul ekstasi tersebut akan dijualnya di daerah tempatnya bekerja,‎ di kafe-kafe bilangan Kalidoni Palembang.

Namun belum sempat menjual barang haram tersebut, tersangka ditangkap di rumah istri mudanya, di kawasan Pasar Atom IB II Palembang pada Selasa 6 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Cuma iseng saja Pak, coba-coba saja cara ini. Idenya dari saya sendiri. Tapi itu juga belum sempat menjualnya karena sudah ditangkap terlebih dahulu," kata Ariyanto saat diinterogasi di Mapolda Sumsel pada Kamis 7 Januari 2016.

"Rencana mau saya jual ke para pengunjung di kafe tempat saya bekerja, di sana saya sebagai operatornya," imbuh dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istri Muda

Di dalam kapsul tersebut, berisi setengah butir pil ekstasi. Ariyanto akan menjual kapsul ekstasi ini seharga Rp 100 ribu per buahnya. 3 butir barang haram ini didapatnya dari bandar perempuan yang berada di kawasan Sungai Batang Kalidoni berinisial YT (DPO).

Sementara kapsul jamu kosong itu didapat dari istri mudanya yang juga berjualan sebagai penjual jamu tradisional.

Sementara itu, Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di kediaman istri muda korban.

"Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan pengecekan. Dan saat dilakukan, diketahui di kediaman itu hanya ada tersangka beserta istrinya. Selain itu, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket ekstasi yang sudah ditumbuk serta dua kapsul dari lemari dalam kamarnya," papar dia.

"Jadi ini terbilang modus baru karena selama saya di sini, baru pertama kali ini mengungkapnya," sambung Ariyanto.

Dan untuk memastikan barang bukti tersebut, kepolisian akan melakukan pengecekan dengan mengirimkankannya ke laboratorium forensik.

"Untuk tersangka, sementara akan kita kenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan, untuk sang bandar berinisial YT masih kita cari," pungkas Ariyanto.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.