Sukses

4 Bulan Pacaran, Begal Handphone Menikah di Rutan Polsek

Vicky menjadi tahanan di Polsek Limo, Depok, sejak 11 November 2015 atas aksinya merampas telepon genggam di Depok.

Liputan6.com, Depok - Setiap pasangan memiliki cara sendiri untuk mewujudkan rasa cinta mereka. Begitu pula dengan pasangan muda Vicki Fradika (23 tahun) dan Sintia (15 tahun).

Pasangan yang sudah menjalin cinta 4 bulan lamanya itu memutuskan melangsungkan pernikahan, meskipun saat ini Vicki berstatus tahanan di Polsek Limo, Depok, Jawa Barat.

Pernikahan serba sederhana itu berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga dari kedua belah mempelai, Rabu ( 6 Januari 2015). Akad nikah yang sudah direncanakan sejak 3 bulan lalu, digelar di Aula Gedung Serbaguna Polsek Limo, Depok.

"Memang sudah direncanakan nikah, tapi enggak kebayang di sini. Kemarin saya ketangkep jadi nikahnya terpaksa harus di sini. Yang penting udah nikah dulu" ujar Vicki setelah mengucapkan ijab qabul pernikahan sambil sesekali menyeka air mata.

Kapolsek Limo, Kompol Hendrick Situmorang mengatakan, pihak keluarga dari Vicki dan Sintia bulan lalu memang sudah meminta izin untuk menikahkan kedua mempelai.

Status Vicki yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Polsek Limo, Depok, menyebabkan Vicki tidak dapat meninggalkan Polsek Limo. Untuk itu, Hendrick mengizinkan pelaksanaan pernikahan asal dilangsungkan di Aula Gedung Serbaguna Polsek Limo.

"Meskipun sebagai warga binaan Polsek Limo dan sedang menjalani hukuman, hak-hak warga harus tetap dipenuhi," ujar Hendrick pada Liputan6.com setelah menjadi saksi nikah tahanannya, Kamis (7/1/2015).

Hendrick menuturkan, menikah itu kan hak karena untuk menjalankan tuntunan agama. Apalagi sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh kedua mempelai. "Ya tetap Kita lihat dari sisi kemanusiaan saja," ujar Hendrick.

Vicky menjadi tahanan di Polsek Limo, Depok sejak 11 November 2015, setelah diketahui merampas telepon genggam alias menjadi begal handphone di Jalan Pendowo Raya pada 9 November 2015.

Tiga pelaku lain sampai saat ini masih buron. Atas tindakan tersebut, Vicki dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.