Sukses

Pria Diduga Penipu Jual-Beli Online Diringkus Polisi

Penangkapan dilakukan setelah tersangka dijebak petugas untuk cash on delivery (COD) barang yang dipesan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Sigit Lesmana (30) karena diduga melakukan penipuan jual-beli online.

Pelaku ditangkap di Food Court Plaza Senayan, Jakarta, Senin 4 Januari kemarin.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah dijebak petugas untuk cash on delivery (COD) barang yang dipesan. Setelah bertemu, pelaku langsung dibekuk aparat polisi berpakaian preman.

"‎Anggota Jatanras Unit IV yang dipimpin Kompol Tahan Marpaung melakukan transaksi dengan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda Metro Jaya‎," ujar Herry, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa 3 buku tabungan dan 4 kartu ATM berbagai bank, ‎1 buah token BCA, dan 2 buah dompet.

"Selain itu juga diamankan 1 buah jam tangan, 1 kalung emas putih, 1 gelang emas putih, 1 Iphone 6 plus, dan 1 handphone Samsung‎ Note 5," ujar dia.


Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama S Hasan dengan nomor laporan LP/563e/XII/2015/PMJ Dit Reskrimum pada Kamis 31 Desember 2015.

Korban merasa tertipu setelah menjual 3 buah handphone bermerek kepada pelaku yang diawali dengan komunikasi di situs Kaskus.

‎Kemudian korban dan pelaku yang berjumlah 3 orang melakukan COD di Sevel dekat Gedung SMESCO, Jalan MH Thamrin, Jakarta Selatan pada Rabu 30 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku juga menunjukkan bukti transfer. Namun korban belum menerima uang tersebut di rekeningnya.

"Pelaku datang sambil menunjukkan bukti transfer dari Bank BCA. Mereka ‎berdalih, jika transfer uang di atas 21.00 WIB baru akan masuk pukul 00.00 WIB," terang Herry.

Namun hingga pukul 00.00 WIB lewat, uang tersebut tak kunjung masuk ke rekening korban. "Ternyata, bukti transaksi‎ palsu dan dana tidak ada," ucap Herry.

Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan 1 handphone Samsung S6 warna emas dan 2 Iphone 6 Plus warna silver miliknya.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang sudah dikantungi identitasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini