Sukses

Putusan PK MA Kurangi Hukuman Penjara Angelina Sondakh 2 Tahun

Hukuman penjara Angelina Sondakh berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atas pengajuan Angelina Sondakh. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Selain itu, MA juga memutuskan bahwa Angelina dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, "dan US$ 1,2 juta Subsider 1 tahun penjara."

Dalam keterangannya, Suhadi menyebut bahwa surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015.

"Angelina Sondakh dengan Amar terbukti melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," demikian Suhadi.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Atas putusannya ini, jaksa KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akhirnya, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 November 2013.

Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini