Sukses

Mantan Walikota Manado Hadapi Sidang Vonis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/8) akan membacakan vonis terhadap terdakwa mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/8) akan membacakan vonis terhadap terdakwa mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto.

Jimmy adalah terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Manado tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.

Jimmy dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (27/7). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider hukuman pengganti selama enam bulan penjara [baca: Wali Kota Manado Dituntut Sembilan Tahun].

Tipikor hari ini juga mengagendakan sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa mendakwa Syahrial dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Siapi-api, Palembang Sumatra Selatan. Syahrial diduga telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar terhadap anggota komisi kehutanan DPR RI [baca: Mantan Gubernur Sumsel Diadili]. (DIO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.