Sukses

Malam Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang di Puncak

Sosialisasi soal ini akan dilakukan dengan memanggil para pengusaha hotel.

Liputan6.com, Bogor - Polda Jawa Barat melarang warga merayakan tahun baru dengan pesta kembang api atau petasan, tak terkecuali di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sosialisasi pun akan dilakukan dengan memanggil para pengusaha hotel.

"Sosialisasi rencananya akan dilakukan Selasa besok di Mapolres Bogor. Saat ini, kami sudah memberi tahu para pengusaha hotel untuk mengahadiri sosialisasi agar mendapatkan pemaparan jelas mengenai larangan itu," ujar Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Bogor, Senin (28/12/2015).

Suyudi menegaskan pihaknya akan menindak terhadap para pengusaha hotel yang tidak mengindahkan larangan itu. Terlebih penjualan petasan dan kembang api berdiameter lebih dari 2,5 inchi harus memiliki izin dari Mabes Polri.

"Penjualnya juga akan kami proses secara hukum," tegas Suyudi.

Namun, Suyudi menyatakan pihaknya masih membolehkan jenis petasan kecil dengan diameter di bawah 2,5 inchi. Sedangkan jenis petasan di atas ukuran tersebut, akan dilarang lantaran memiliki daya ledak cukup tinggi.

Pelarangan tersebut mendapat dukungan dari dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Bunyi kembang api atau petasan dikhawatirkan akan mengganggu fauna di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

"Puncak itu kawasan konservasi di mana masih ada hewan di sana. Suara bisingnya dari letupan kembang api dan petasan dikhawatirkan akan mengganggu fauna di TNGGP," kata Koordinator Simpul Bogor Puncak Cianjur (Bopunjur) Walhi, Jawa Barat, Eko Wiwid Arengga.

Karena itu, ia mengimbau pengelola hotel dan villa agar tidak melaksanakan pesta kembang api pada saat malam tahun baru. Mengingat keberadaan hotel-hotel dan vila di puncak cukup berdekatan dengan TNGGP.

"Suara petasan dan kembang api bisa membuat hewan di TNGGP stres. Apalagi petasan dan mercon suaranya bisa terdengar sampai jauh," kata dia.

Eko menyebutkan, kawasan TNGGP menjadi rumah bagi hewan langka seperti elang jawa, owa jawa dan macan tutul. Habitat hewan-hewan tersebut harus bebas dari suara-suara bising seperi petasan dan mercon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.