Sukses

3 Terdakwa Narkoba Lolos dari Hukuman Mati di 2015

Meski dituntut hukuman mati, para terdakwa kasus narkoba itu tetap lolos dari hukuman mati. Siapa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerapkan vonis mati terhadap para terdakwa kasus narkoba. Bahkan eksekusi para terpidana itu sudah dilakukan dalam 2 tahap.

Namun begitu, tidak semua nyawa bandar atau pengedar narkoba berakhir di tangan regu tembak. Di antara mereka masih ada yang lolos meski JPU telah menuntutnya dengan hukuman mati.

Para terdakwa tersebut umumnya divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup. Narkoba yang dijadikan barang bukti itu berjenis sabu dan ganja dengan berat di atas 1 kilogram.

Berikut 3 terdakwa Narkoba yang lolos dari hukuman mati sepanjang 2015.

1. Terdakwa Pengedar 8 Kg Sabu

Terdakwa pengedar 8 kilogram sabu, Budiman alias Sinyo dan adik iparnya, Arifin lolos dari hukuman mati. Padahal keduanya terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Pantauan Liputan6.com, Kamis 19 November 2015, sidang vonis kedua terdakwa tersebut dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menyatakan terdakwa Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, mengedarkan, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I yang beratnya di atas 5 kilogram.

Selain itu, terdakwa Budiman melanggar Pasal 114 dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budiman dengan masa hukuman selama seumur hidup," tegas Tugiyanto.

Berbeda dengan terdakwa Arifin, dia cenderung lebih beruntung karena majelis hakim yang diketuai Ferdinandus hanya memvonis 20 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Ferdinandus menjelaskan beberapa alasan kenapa vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan jaksa. Terdakwa Arifin terlibat karena diajak Budiman.

"Saat ditangkap tidak ada barang bukti (narkoba) signifikan ditemukan dari tangan terdakwa," tandas Ferdinandus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

540 Kg Ganja

2. Terdakwa 540 Kg Ganja

‎‎Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 540 kilogram, Ramli Usman dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis hukuman mati.

"Terdakwa Ramli divonis penjara seumur hidup," ujar JPU Tri Mega Utami di PN Jakarta Barat, Selasa 22 Desember 2015.

Menurut Tri, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Barat. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum terkait perbuatan pidana. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya melanggar hukum, juga bersikap kooperatif selama diperiksa.

3. Dua Terdakwa 4 Kg Sabu

2 Terdakwa kasus narkoba dengan berat 4 kg memasuki babak terakhir. Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan 20 tahun. 2 Terdakwa divonis dalam sidang terpisah.

Terdakwa Jumidah Binti Rujungan Abu divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 2 bulan penjara karena membawa 1.923 gram narkoba jenis sabu. Hakim Ketua Wiryatmi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, mengatakan terdakwa bersalah karena terbukti menjadi perantara narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak bisa dibayar dapat diganti 2 bulan," ujar Wiryatmi, Jumat 29 Mei 2015.

Terdakwa lainnya, Tuty Herawati Binti Abdullah yang diseret ke meja hijau karena kedapatan membawa 2.102 gram narkoba jenis sabu, divonis penjara seumur hidup dan subsider Rp 1 miliar.

Hakim Wiryatmi mengatakan, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena merupakan single parent dari 2 anak kecil, dan saat ini sedang mengandung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini