Sukses

Natal 2015, 110 Narapidana Langsung Bebas

Sejumlah 8.623 narapidana di Indonesia memperoleh kado pemotongan masa tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Umat kristiani di seluruh dunia hari ini merayakan Natal, termasuk di Indonesia. Dalam perayaan ini, sejumlah 8.623 narapidana di Indonesia memperoleh kado pemotongan masa tahanan.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 110 narapidana beragama Kristen bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.

"110 napi kristiani dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan hari ini," ujar Akbar melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Sementara 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

"Jadi, secara keseluruhan yang menerima remisi Natal 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap dia.

Napi penerima remisi Natal 2015 ini terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni 1.755 orang. Berikutnya dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 napi, dan wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 napi.

RK Hari Raya terdiri dari 2 kategori, yaitu RK I diberikan kepada napi dengan batas waktu yang ditentukan. Setelah masa remisi habis, napi tersebut melanjutkan menjalani masa hukuman. Sementara RK II, napi langsung bebas usai menerima remisi tersebut.

"RK Natal diberikan kepada napi beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin napi), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas," Akbar menguraikan.

Pemberian remisi ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama, PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua, PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres Nomor 174 Tahun1999 tentang Remisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini