Sukses

Penangkapan Cawagub Tersangka Pembakaran Kantor Gubernur Kaltara

Tokoh adat Dayak ini dituduh sebagai aktor utama aksi rusuh massa pendukungnya yang membakar Kantor Gubernur Kaltara.

Liputan6.com, Balikpapan - Polisi menetapkan calon wakil gubernur Kalimantan Utara, Marthin Billa sebagai tersangka kasus pembakaran kantor gubernur dan tiga mobil dinas setempat. Tokoh adat Dayak ini dituduh sebagai aktor utama aksi rusuh massa pendukungnya di Kantor Gubernur Kaltara.

"Penyidik menjemputnya di Jakarta dan langsung menetapkan dia sebagai tersangka," kata kuasa hukum Marthin, Andi Syafrani di Balikpapan, Kamis (24/12/2015).

Andi menyebutkan saat aksi rusuh massa, kliennya sedang berada di Surabaya bersama keluarganya sejak 15 Desember lalu. Marthin Billa mengetahui peristiwa pembakaran ini dari tayangan televisi.

"Marthin Billa di Surabaya dengan mematikan komunikasi selulernya. Lewat telepon, dia bahkan bertanya pada timsesnya untuk mempertanyakan peristiwa penyebab aksi rusuh massa ini," papar dia.

Selanjutnya, pasangan dari Jusuf SK ini ke Jakarta untuk menemui pimpinan partai politik pengusung guna melaporkan hasil Pilkada Kaltara. Ternyata dalam rangkaian pertemuan ini, polisi dari Balikpapan langsung menjemput Marthin Billa serta menetapkannya sebagai tersangka.

"Pasangan Jusuf SK–Marthin Billa rencananya usai dari Jakarta akan menemui Kapolda Kaltim guna menjelaskan posisinya dalam kaitan aksi rusuh massa ini. Sebelum bertemu, penyidik polisi sudah terlanjur menangkap Marthin Billa," ungkap Andi.

Setibanya di Balikpapan pada 22 Desember, polisi langsung memeriksa Marthin Billa sejak sore hingga pukul 23.00 Wita. Menurut Andi, polisi mencecar dengan pertanyaan seputar dugaan keterlibatan kliennya yang disebut sebut sebagai aktor kerusuhan Pilkada Kaltara.

"Esok harinya Marthin Billa kembali menjalani pemeriksaan hingga dilepaskan pukul 16.00 Wita," imbuh Andi.

Dia menilai tidak ada satupun pertanyaan penyidik polisi yang bisa membuktikan keterkaitan kliennya dengan kerusuhan massa di Tanjung Redeb. Menurut Andi, polisi hanya sepihak saja mengkaitkan Marthin sebagai salah satu tokoh suku dominan di Kaltara.

"Marthin Billa tidak kenal dengan para tersangka kerusuhan ini. Sebagai calon wakil gubernur, tentunya dia banyak menerima tamu dari banyak golongan yang mendukung pencalonannya pada Pilkada Kaltara," kata Andi.

Andi menilai polisi terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia meminta polisi segera menghentikan penyidikan kasus yang tanpa disertai alat bukti kuat itu.

"Ini pertama kali terjadi di Indonesia, ada calon wakil gubernur pilkada yang ditetapkan tersangka dalam kasus aksi massa," sesal dia.

Marthin Billa ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor gubernur serta perusakan tiga mobil dinas Provinsi Kaltara sepekan lalu. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim sempat menahannya selama 24 jam hingga melepaskannya sore hari kemarin.

Penangkapan Marthin Billa disebut ada kaitan kerusuhan pasca Pilkada Kaltara. Polisi sudah menahan 31 orang yang terlibat dalam aksi pembakaran serta perusakan aset milik negara.

Aksi rusuh massa terjadi di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pascapemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat. Massa pendukung pasangan Jusuf SK–Marthin Billa membakar aula Kantor Provinsi Kaltara yang berlokasi di Tanjung Selor Bulungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini