Sukses

Pascaditinggal Buwas, Aktivitas Bareskrim Polri Sepi Sorotan

Menurut Adrianus, situasi semacam ini tak boleh terjadi. Sebab, seharusnya yang bekerja adalah sistem bukan sosok pemimpinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil evaluasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selama 2015 terjadi perubahan penegakan hukum setelah peralihan kepemimpinan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari Komjen Budi Waseso atau Buwas ke Komjen Anang Iskandar.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, selama kepemimpinan Budi Waseso pemberitaan dan penegakan hukum di Bareskrim Polri menjadi sorotan publik. Namun, ketika Anang Iskandar menggeser Budi, hal itu berbanding terbalik.

"Saat diganti oleh Anang Iskandar, segera pula Bareskrim sepi dari berbagai aktivitas penindakan hukum yang mengindikasikan keberanian Polri," kata Adrianus saat merilis catatan akhir tahun di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.


Menurut Adrianus, situasi semacam ini sebaiknya tak boleh terjadi. Sebab, seharusnya yang bekerja dalam memperkuat setiap Direktorat dan Badan di Polri adalah sistem, bukan sosok pemimpinnya.

"Memang di setiap manajemen, pemimpin memang begitu. Kalau jomplang ini bahaya. Misalnya, begitu Kapoldanya ganti, langsung tenang. Ini enggak bagus, harusnya sistem yang bagus, bukan pemimpin yang harusnya. Pemimpin itu hanya mewarnai sistem yang sudah bagus itu," tegas Adrianus.

Reserse Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Selain itu, Kompolnas juga menyoroti penanganan kasus yang ditanganireserse di seluruh Polda di Indonesia. Adrianus mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menerima 1.400 laporan dari masyarakat melalui Sarana Keluhan Masyarakat (SKM) terkait kinerja aparat kepolisian dalam melayani masyarakat. Dari 1.400 SKM itu, 75 persen di antaranya masyarakat mengeluhkan kinerja polisi di bidang reserse.

"Karena ketika kita buka 1.400 kasus tersebut dan kita kurangi kasus-kasus yang salah. 40 Persen sajalah kasus yang berhasil selesai, sementara yang 60 persen kasusnya tidak jelas," ungkap Adrianus.

Menurut Adrianus, banyak faktor yang menyebabkan polisi kesulitan dalam memproses laporan keluhan tentang pelayanan di bidang reserse. Selain jarak antar wilayah yang jauh, banyak kasus-kasus lama yang minim datanya. Sehingga disimpulkan bahwa kasus tersebut sudah hancur dan sulit uditeruskan.

"Kasus-kasus yang diberikan ke kami (lewat pengaduan), memang kasus-kasus yang sudah hancur, sudah rusak, dan seterusnya. Ketika Polri membuka kembali kasus-kasusnya, berat sekali. Ada situasi penyidiknya udah pensiun, udah pindah," terang Adrianus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.