Sukses

Organda Percayakan Nasib Metro Mini Sepenuhnya pada Ahok

Organda juga menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan petugas Dishub terkait Armada yang ditarik dan dikandangkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menyikapi sejumlah persoalan yang dialami Metro Mini. Seperti pencabutan izin trayek hingga penarikan armada yang dianggap tidak layak operasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono menyatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya permasalahan Metro Mini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Andrianto mengaku yakin, Pemprov DKI mampu memberikan solusi terbaik terkait sejumlah persoalan transportasi publik di Ibukota.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok)," ujar Andrianto di Wisma PMI, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Selaras dengan atasannya, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan juga mendukung tindakan Pemprov DKI terhadap Metro Mini. ‎

Menurut Shafruhan, pencabutan izin trayek dan penarikan armada yang dianggap tak layak beroperasi sudah tepat, karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

"Pada intinya, Organda mendukung penegakan yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI, karena ini menyangkut masalah nyawa," ucap Shafruhan yang mengaku telah melakukan pengecekan langsung razia yang dil‎akukan Dishub DKI terhadap Metro Mini.

Shafruhan menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan petugas Dishub. Armada yang ditarik dan dikandangkan memang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi.

"Kami juga sudah cek langsung. Memang yang dikandang-kandangin itu yang kondisinya sudah nggak layak jalan, nggak layak pandang, bahkan nggak layak rasa bisa dibilang,"‎ ungkap dia.

Terkait hal itu, Organda berusaha menjadi penengah dan telah mempertemukan pihak pemilik Metro Mini dengan Dishub DKI.

Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak Metro Mini mengakui jika kendaraan yang ditarik itu tidak memenuhi standar dan melanggar peraturan.

"Kita undang pemilik Metro Mini, mereka mengakui kok. Kalau manajemen Metro Mini nggak sesuai dengan aturannya ya dilakukan penindakan hukum," pungkas Shafruhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini