Sukses

Insiden Jatuhnya Lift di Arkadia, 3 Orang Jadi Tersangka

SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tugas yang ditandatanganinya selaku direktur utama.

Liputan6.com, Jakarta - Akibat tragedi jatuhnya lift di tower B gedung Arkadia, Jalan TB Simatupang, Kav 88, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Desember lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan 3 tersangka itu berasal dari PT Eltek Indonutama selaku penerima tender pengerjaan lift di gedung yang disewa PT Nestle Indonesia itu.

"SM selaku Dirut PT Eltek Indonutama, SF selaku teknisi PT Eltek Indonutama, dan HR selaku teknisi PT Eltek Indonutama," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Wahyu menjelaskan SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tugas yang ditandatanganinya tanggal 3 Desember 2015 selaku direktur utama.

Sementara SF dan HR selaku teknisi tidak memiliki izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Permenakertrans RI Nomor PER.03/MEN/1999 tentang syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.

"PT Eltek Indonutama selaku perusahaan yang melakukan perawatan dan perbaikan lift tidak memperpanjang surat keputusan penunjukan perusahaan jasa teknik intalatir lift yang dikeluarkan oleh Dirjen P2K3 yang sudah berakhir pada 18 Februari 2010," kata Wahyu.

Dalam permenakertrans juga disebutkan jika seorang teknisi tidak memiliki surat izin operasi dan sebuah perusahaan jasa teknik intalatir lift tidak memiliki surat penunjukan, maka tidak diperbolehkan beroperasi, baik dalam pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan lift.

Tragedi lift jatuh di gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arkadia, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Desember 2015 menyebabkan 2 orang tewas dan 1 lainnya terluka.**

 

**Ingin tahu trik menghadapi tantangan berbisis? Saksikan video berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.