Sukses

Komisi III Rampungkan Fit and Proper Test Capim KPK

Sesuai mekanisme perundang-undangan, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, Komisi III DPR telah merampungkan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 Capim KPK yang diusulkan Presiden Jokowi ditambah dengan 2 Capim KPK yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Setelah dilakukan uji kelayakan terhadap terhadap 10 capim KPK, maka pada saat ini masing-masing poksi (kelompok fraksi) di Komisi III diminta melakukan komunikasi, koordinasi dan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dia menjelaskan, sesuai mekanisme perundang-undangan, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Apabila dengan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan akan dilakukan dengan cara voting.

"Mudah-mudahan besok (Kamis) kita sudah memiliki pimpinan KPK definitif untuk periode 2015-2019," jelas dia.

Dia berpandangan, dari 10 Capim KPK yang sudah menjalani fit and proper test, para calon pimpinan KPK itu memiliki komitmen, pemahaman dan memiliki pengetahuan yang luas soal korupsi.

Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harapan menyatakan, sebelum sidang paripurna pada 18 Desember, Komisi III pasti akan menyelesaikan seluruh rangkaian fit and proper test dan menyampaikan beberapa temuannya pada saat sidang paripurna.

"Sebelum paripurna penutupan masa sidang yang sekarang ini, seluruh rangkaian proses fit n proper test untuk capim KPK sudah bisa diselesaikan, nanti dibacakan di paripurna setelah ditetapkan di komisi, maka komisi III akan melaporkan dalam rapat paripurna," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/12/2015).

Dia menegaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri semua capim KPK. Temuannya ini akan disampaikan pada rapat internal fraksi kemudian disampaikan pada rapat internal Komisi III.

Selain itu, tambah dia, pendapat anggota fraksi yang telah mendapatkan laporan terkait uji kepatutan dan kelayakan terhadap Capim KPK akan menjadi salah satu pertimbangan keputusan.

"Kita akan mendengar pendapat anggota, tentu pendapat anggota merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan di fraksi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini